Jakarta, GPriority.co.id – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai membatalkan rencana pemerintah untuk menentukan status pembela atau aktivis HAM. Keputusan ini ditegaskan sebagai upaya meluruskan kesalahpahaman publik terkait wacana pembentukan tim asesor.
“Dalam konteks ini, pemerintah tidak boleh mengatur atau memasuki wilayah sipil. Oleh karena itu, sangat tidak mungkin pemerintah masuk, mengatur, apalagi menentukan kamu pembela HAM dan kamu tidak, kamu aktivis atau kamu tidak. Tidak mungkin pemerintah masuk. Saya menyatakan tidak mungkin pemerintah masuk,” kata Pigai dikutip, Selasa (4/5).
Pigai menjelaskan, peran pemerintah bersama legislatif seharusnya difokuskan pada penyusunan regulasi yang memberikan perlindungan hukum bagi para pembela HAM, bukan menentukan status mereka.
“Itu yang kita akan pastikan adanya perlindungan yang pasti terhadap para pembela HAM,” kata Pigai.
Menurutnya, sikap tersebut sejalan dengan ketentuan internasional, termasuk resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang melarang negara mencampuri penetapan status aktivis.
“Dengan demikian klir ya bahwa pemerintah tidak menentukan status pembela HAM, status aktivis. Sangat tidak mungkin karena kami ini tahu regulasi-regulasi internasional yang terutama resolusi PBB terkait dengan pembela HAM tahun 1998 maupun pembela HAM bagi mereka aktivis perempuan tahun 2013 itu menyatakan bahwa negara tidak boleh intervensi,” tandasnya.
Sebelumnya, Pigai sempat menyampaikan rencana pembentukan tim asesor untuk menilai status seseorang sebagai aktivis HAM. Hal ini disampaikan dalam wawancara pada 29 April 2026.
“Itu nanti ada tim, tim asesor. Tim asesor itu yang nanti akan memilih dia ini adalah aktivis, atau dia bukan aktivis,” kata Pigai.
Ia menyebut mekanisme tersebut dirancang untuk menyaring klaim aktivis sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan status dalam proses hukum.
Namun, rencana tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan masyarakat sipil, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yang menilai langkah tersebut berpotensi melanggar prinsip independensi gerakan sipil.
