Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberhentikan proyek reklamasi milik PT CPS di Pulau Pari. Diduga, kegiatan itu telah melanggar pemanfaat ruang laut dan tidak berizin alias bodong.
Staf Khusus Menteri KKP, Doni Ismanto Darwin mengatakan bahwa Polsus PWP3K Ditjen PSDKP melakukan pengawasan ulang terhadap lokasi kegiatan yang sebelumnya dilaporkan melakukan reklamasi di luar izin yang diberikan.
“Hasil pengawasan menunjukkan tidak ada aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut. Petugas hanya menemukan sejumlah pekerja berjaga dan alat berat yang tidak beroperasi,” kata Doni dalam keterangan resminya lewat laman Istagram @doniismantodarwi, Rabu (29/1).
Untuk memastikan kegiatan dihentikan sepenuhnya, Doni menegaskan KKP memasang spanduk penghentian kegiatan dan disaksikan langsung oleh perwakilan PT CPS.
“Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan lapangan pada 20 Januari 2025,di mana ditemukan aktivitas reklamasi berupa galian dan urukan substrat seluas t18 m², yang direncanakan sebagai kolam labuh dan sandar
kapal,” tuturnya.
Doni juga menerangkan aktivitas tersebut melanggar ketentuan dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diterbitkan pada 12 Juli 2024.
“Izin tersebut hanya mencakup pembangunan cottage apung dan dermaga wisata di area seluas 180 hectare,” ungkapnya.
Adapun kegiatan ini bertujuan untuk mendalami dugaan pelanggaran dan menentukan sanksi administratif sesuai ketentuan. KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
KKP akan terus memastikan setiap kegiatan dilakukan sesuai izin dan tidak merugikan lingkungan atau masyarakat pesisir. KKP menegaskan Pulau Pari adalah bagian penting dari keberlanjutan ekosistem laut Indonesia.
Lebih lanjut, KKP mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bekerja sama menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan demi kesejahteraan generasi
mendatang.
Foto: dok.kkp
