Penulis: Aflaha Rizal Bahtiar | Editor: Lina F | Foto: Kemenag.go.id
Jakarta, Gpriority.co.id – Anggaran Kementerian Agama (Kemenag) disebut naik menjadi Rp74 triliun. Hal itu juga disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Kamis (14/9).
“Peningkatan anggaran ini berupa kenaikan gaji untuk ASN di lingkungan Kementerian Agama sebesar 8%, sebagaimana kebijakan yang telah disampaikan oleh Bapak Presiden saat Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan, pada tanggal 16 Agustus Tahun 2023,” terang Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, melansir dari Kementerian Agama.
“Tambahan anggaran tersebut berpengaruh terhadap besaran anggaran Kementerian Agama terutama pada postur anggaran yang terkait dengan belanja pegawai operasional,” sambung Menag.
Ia mengatakan, untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi, serta pencapaian visi dan misi, anggaran Kementerian Agama diselenggarakan dalam 2 (dua) fungsi yaitu fungsi agama dan fungsi pendidikan yang tersebar pada 5 (lima) program.
Namun, lanjut Menteri Agama, sebaran anggaran berdasarkan fungsi memang masih belum sesuai dengan harapan agar Kementerian Agama dapat meningkatkan anggaran fungsi agama.
“Berdasarkan kesepakatan hasil pembahasan Banggar tahun 2024, anggaran fungsi agama tanun anggaran 2024 sebesar Rp11.762.810.790.000,00atau 15,88% dari total alokasi anggaran TA 2024 Kementerian Agama,” katanya.
Menurutnya, nilai ini tersebut mengalami peningkatan sebesar 1,75 persen yang diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan kenaikan anggaran belanja pegawai operasional yang berada pada layanan fungsi agama.
Adapun anggaran fungsi pendidikan tahun anggaran 2024 disebut sesuai hasil pembahasan Banggar tahun 2024, yakni Rp62.305.595.383.000,00 atau 84,12% dari total alokasi anggaran tahun anggaran 2024 Kementerian Agama berdasarkan hasil pembahasan Banggar tahun 2024.
“Nilai tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp 1.700.365.133.000,00 atau 2,81% yang diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan kenaikan anggaran belanja pegawai operasional yang berada pada layanan fungsi pendidikan,” ungkap Menteri Agama.
