Anggota DPRD Halteng Buat Surat Terbuka untuk Presiden Joko Widodo Terkait Izin Penambangan Pulau Fau

Penulis : W. Madjid | Editor : Dimas A Putra | Foto : Kaderun

Halteng, Gpriority.co.id – Perizinan usaha penambangan sebagai kawasan industri PT. Smart Marsindo di Pulau Fau, Kecamatan Pulau Gebe, mendapat sorotan dari Kaderun Abd Karim, anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara (Malut), Senin (11/12).

Menurut Kaderun, Pulau Fau memiliki sumber daya perikanan yang menghidupkan masyarakat Pulau Gebe secara turun-temurun. Maka saya buat surat terbuka untuk Pak Presiden Joko Widodo melalui media massa, baik media cetak maupun media online.

Pak Presiden yang kami hormati, izin usaha pertambangan dari PT. Smart Marsindo, yang berpusat di Pulau Fau, Kecamatan Pulau, mohon dibatalkan status perizinan pertambangan.
Bapak Presiden yang terhormat. Pulau Fau merupakan satu pulau kecil dengan luas wilayah hanya 9 km2 tersebut sangat disayangkan kepada pemerintah yang memberikan izin usaha pertambangan yang akan merusak biota laut dan kehilangan mata pencaharian para nelayan.

Bapak Presiden yang terhormat, perlu Bapak Presiden ketahui bahwa sejak tahun 1979, Pulau Gebe menjadi sumber pertambangan yang dikelola oleh PT. Aneka Tambang, Tbk (Persero) memberikan kontribusi keuangan negara cukup besar dan memberikan sumbangan yang sangat besar bagi pendapatan negara.

Bapak Presiden yang terhormat. Hasil PT. Antam selama 35 tahun memproduksi lebih dari 40 juta ton bijih nikel dan terdiri dari kadar rendah dan bijih nikel kadar tinggi. Selama melakukan produksi, jumlah yang dihasilkan tiap tahun terdiri dari 45 persen nikel saprolit dan 55 persen bijih nikel limonit. Kontribusi produksi nikel terhadap PDRB Kabupaten Halmahera Tengah , tahun 1999 sebesar 20 persen, tahun 2000 dan 2001 sebesar 32 persen. Namun hasil pertambangan tersebut tidak membuahkan kesejahteraan masyarakat setelah pasca tambang 2005 silam. Dan perusahaan datang silih berganti tak menjawab kesejahteraan masyarakat Pulau Jawa Gebe.

Bapak Presiden yang terhormat. Saya selaku anggota DPRD Kabupaten Halteng bermohon kepada Bapak Presiden untuk membatalkan izin usaha pertambangan PT. Aneka Niaga Prima di kawasan hutan Pulau Fau. Bapak Presiden yang terhormat. Kami juga mengikuti Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Negara-negara Pulau dan Kepulauan atau Archipelagic and Island States (AIS) yang digelar bulan Oktober 2023 di Bali Nusa Dua Convention Center, di Bali melalui siaran langsung dari TV Swasta. Salah satu poin penting yang disampaikan Bapak Presiden adalah pencemaran laut. Maka tentunya izin usaha pertambangan PT. Smart Marsindo, di Pulau Fau akan terjadi pencamaran laut. Apalagi Pulau Fau adalah pulau yang menjadi harapan bagi masyarakat yang melakukan aktivitas mata pencaharian untuk sumber perikanan.

Sekali lagi kami memohon kepada Bapak Presiden untuk membatalkan status perizinan usaha pertambangan di Pulau Fau. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga Allah SWT melindungi Bapak Presiden dalam setiap aktivitas keseharian. Amin.

Catatan: Isi tulisan di luar tanggung jawab Redaksi