Apa Itu Abolisi dan Amnesti, Benarkah Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Bisa Bebas?

Jakarta, GPriority.co.id – Presiden Prabowo Subianto memberikan usul pemberian amnesti kepada Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan Abolisi bagi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7).

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Dasco.

“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” tambahnya.

Lantas, apa itu Amnesti dan Abolisi?

Abolisi merupakan penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan/baru akan berlangsung. Ini diberikan kepada terpidana perorangan.

Sedangkan amnesti adalah pengampunan/penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang/kelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Kedua pengampunan ini tertuang dalam pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.Kemudian, amnesti dan abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954. Namun, peraturan itu tidak mengatur secara detail tentang definisi amnesti dan abolisi.

Kedua pengampunan ini merupakan hak prerogatif Presiden, kendati demikan tetap harus mendapat pertimbangan DPR dan nasihat Mahkamah Agung.

Dampak Amensti dan Abolisi

Adapun dampak dari amnesti ini ialah semua akibat Hukum pidana terhadap orang tersebut menjadi hapus atau dihapuskan. Sementara, abolisi maka penututannya ditiadakan.

Artinya, amnesti menghilangkan hukuman pidana yang telah dijatuhkan. Lalu abolisi menghentikan kasus sebelum diputuskan pengadilan.