Jakarta, GPriority.co.id – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) harus menjadi momentum penting untuk memperkuat desentralisasi, bukan justru melemahkan tata kelola pemerintahan daerah.
Hal tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Revisi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dari Perspektif Desentralisasi dan Otonomi Daerah” yang digelar oleh Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah di Jakarta, Selasa (1/4).
Sekretaris Jenderal Apkasi Joune Ganda menilai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan rezim Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah sebagai peluang untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Namun, ia mengingatkan adanya konsekuensi besar, terutama dalam masa transisi kepemimpinan daerah.
“Kami berharap revisi ini menghasilkan pemilu yang lebih demokratis tanpa mengikis prinsip otonomi. Salah satu catatan krusial kami adalah mengenai periodisasi jabatan. Jangan sampai pelayanan publik terganggu karena ketidakpastian transisi kepemimpinan,” ujar Joune.
Ia menegaskan pentingnya pelibatan pemerintah daerah dalam proses pembahasan revisi UU Pemilu di DPR.
“Daerah bukan sekadar pelaksana teknis atau penyedia logistik. Legitimasi pemerintahan daerah harus diperkuat karena di sanalah muara dari seluruh hasil proses demokrasi nasional,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Apkasi Sarman Simanjorang menyoroti potensi membengkaknya jumlah Penjabat (Pj) kepala daerah jika masa transisi tidak diatur secara matang.
I
a menjelaskan, berdasarkan putusan MK, Pemilu Nasional direncanakan berlangsung pada 2029 dan Pemilu Daerah pada 2031, yang berpotensi menciptakan kekosongan kepemimpinan definitif di daerah.
“Hasil Rakernas XVII Apkasi merekomendasikan perpanjangan masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2024 hingga dilantiknya kepala daerah hasil Pemilu 2031. Ini bukan soal hasrat kekuasaan, melainkan demi menjaga keberlanjutan pembangunan dan stabilitas daerah oleh pemimpin yang memiliki mandat langsung dari rakyat,” kata Sarman.
Menurutnya, penunjukan penjabat dalam jangka waktu lama berisiko melemahkan legitimasi politik serta membatasi pengambilan keputusan strategis di daerah.
Selain itu, Apkasi juga mendorong agar revisi UU Pemilu berjalan beriringan dengan pembenahan regulasi partai politik guna meningkatkan kualitas demokrasi lokal.
“Revisi UU Pemilu hanya akan memperbaiki prosedur jika tidak dibarengi perbaikan kualitas rekrutmen politik di internal partai. Kita butuh mekanisme yang lebih inklusif dan transparan agar otonomi daerah benar-benar menghasilkan kesejahteraan, bukan sekadar rotasi kekuasaan,” pungkasnya.
Melalui forum FGD tersebut, Apkasi berharap DPR dan pemerintah dapat mengakomodasi aspirasi daerah sehingga revisi UU Pemilu ke depan mampu memperkuat demokrasi sekaligus menjaga stabilitas pemerintahan di tingkat daerah.
