Aturan Haji Terbaru: Jemaah yang Pernah Berhaji Bisa Berangkat Lagi Setelah 18 Tahun

Jamaah Haji. Foto : Ilustrasi Dok. Freepik Jamaah Haji. Foto : Ilustrasi Dok. Freepik

Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan aturan haji terbaru yang tertuang dalam UU RI No. 14 Tahun 2025 Pasal (5) Ayat (1) (C) .

Aturan haji terbaru tersebut disahkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto sebagaimana dilansir dari postingan akun Instagram @maghfirahofficial.

Pada aturan haji terbaru, jemaah yang pernah berhaji dapat berangkat lagi setelah 18 tahun dari keberangkatan terakhirnya. Tujuannya antara lain memberi kesempatan untuk yang belum berhaji agar memiliki kesempatan dan antrian haji juga tidak menumpuk.

Dalam UU RI No. 14 Tahun 2025 Pasal (5) Ayat (1) (C) berbunyi, “belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 18 (delapan belas) tahun sejak menunaikan Ibadah Haji yang terakhir.”

Sementara itu, sebagaimana dikutip dari laporan ANTARA pada Senin (27/10), Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut kebijakan tersebut telah disesuaikan dengan regulasi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, terlebih pemerintah telah membuka lebar untuk pelaksanaan umrah mandiri.

“Pemerintah Arab Saudi sangat mendukung. Sehingga Indonesia harus menyesuaikan agar kompatibel,” ujarnya.

Umrah Mandiri Dilegalkan Pemerintah Indonesia

Jika anda belum mengetahuinya, sebelumnya Pemerintah Indonesia bersama DPR RI juga telah resmi melegalkan umrah mandiri. Peraturan tersebut juga tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2025.

Lewat peraturan tersebut, masyarakat Indonesia dapat menunaikan umrah mandiri tanpa harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berizin.

Kebijakan umrah mandiri sejalan dengan kebijakan dari pemerintah Arab Saudi yang terlebih dahulu mengizinkan jemaah asing untuk mendaftar lewat daring melalui situs Nusuk Umrah.

Jemaah nantinya dapat mengurus visa sendiri serta mengurus akomodasi dan transportasi secara mandiri. Kebijakan ini dinilai lebih efisien dari sisi jemaah, kendati dari pihak travel haji dan umrah banyak yang merasa dirugikan. Selain itu dengan diterapkannya sistem tersebut juga dapat melemahkan kontrol pembinaan spiritual dan pengawasan Pemerintah Indonesia terhadap jemaah umrah asal tanah air.