Bahas Jaminan Sosial, Ombudsman RI Beri PR ke  Kementerian dan Lembaga Ini

Bahas Jaminan Sosial, Ombudsman RI Beri PR ke Kementerian dan Lembaga Ini Bahas Jaminan Sosial, Ombudsman RI Beri PR ke Kementerian dan Lembaga Ini

Jakarta, GPriority.co.id – Ombudsman RI menggelar diskusi publik dengan tema besar membahas terkait jaminan sosial, pada Rabu (7/5). Adapun, diskusi publik ini menghadirkan narasumber dari perwakilan 2 kementerian dan 1 lembaga.

Diantaranya perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam sambutannya, Robert Na Endi Jaweng, anggota Ombudsman RI, menyebut jika diskusi publik ini menjadi wadah untuk berdialog dan memahami pekerjaan pemerintah, terutama dalam isu jaminan sosial.

“Terkait dengan jaminan sosial, dalam data jumlah laporan Ombudsman, (isu) ini termasuk dalam daftar teratas, khususnya terkait kesehatan dan ketenagakerjaan. Jadi, isu ini termasuk laporan atau pengaduan yang cukup besar,” ujar Robert.

Lebih lanjut Robert menjelaskan, pihak Ombudsman telah bekerjasama dengan beberapa pihak terkait, salah satunya BPJS Ketenagakerjaan pada akhir 2024, dan cukup aktif berkeliling ke beberapa daerah.

Senada, menurut Kepala Pencegahan Maladministrasi Keasistenan Utama VI Ombudsman RI, Dewi Puspita Sari, jaminan sosial merupakan hak dari setiap WNI, dan telah termaktub dalam Pasal 28H dan Pasal 34 UUD Indonesia.

“Sebagai penyelenggara atas hak tersebut, dibutuhkan kebijakan maupun regulasi yang relevan untuk mewujudkan dasar hak tersebut. Jaminan sosial ini merupakan bagian dari ruang lingkup layanan publik, sehingga harus berorientasi kepada kebutuhan masyarakat,” ucapnya.

Dalam hal mewujudkan jaminan sosial yang merata di Indonesia, pihak Ombudsman RI pun memberikan ‘PR’ kepada Kemendagri, Kemnaker, serta BPJS Kesehatan.

Kemendagri, diminta menyusun Permendagri dan pedoman yang memuat sumber pembiayaan APBD sebagai pembiayaan kepesertaan.

Sementara untuk Kemnaker, diminta menyusun NSPK, JKK, JKM, dan JHT untuk pekerja informal. Terakhir untuk BPJS Kesehatan, agar dapat menyusun standar pelayanan layanan kepesertaan, serta klaim manfaat dan penjaminan yang afirmatif dan inklusif.

Editor: Novita Intan

Foto : GPriority/Nindya Farhah Azzahrah