Bapenda Bekasi Tagih Pajak ke Pesantren, Rieke Diah Pitaloka: Kang Purbaya, Tolong!

Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, laporkan Bapenda Bekasi ke Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, terkait penagihan PBB terhadap Pesantren/Foto Istimewa Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, laporkan Bapenda Bekasi ke Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, terkait penagihan PBB terhadap Pesantren/Foto Istimewa

Jakarta, GPriority.co.id – Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, melaporkan tindakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bekasi kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, terkait penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap Pesantren Al-Fath Jalen di Tambun Utara, Bekasi.

Laporan tersebut disampaikan Rieke melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @riekediahp, dalam kanal Viral for Justice dengan tagar #SavePesantrenIndonesia.

Dalam video itu, Rieke tampak dengan nada emosional memanggil nama Purbaya untuk segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.

“Tiba-tiba ada orang datang dari Badan Pendapatan Daerah nagih pajak. Kang Purbaya, tolong Kang Purbaya,” ujar Rieke.

Menurut Rieke, penagihan pajak terhadap pesantren tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. 

Ia mengacu pada Pasal 38 peraturan tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang menyebutkan bahwa objek PBB tidak berlaku bagi tanah dan bangunan yang digunakan semata-mata untuk kepentingan umum di bidang keagamaan, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, sepanjang tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan. 

“Yayasan abang gue tuh nggak cari untung. Berani-beraninya nagih. Ya, kita selesaikan secara adat hukum maksudnya,” ucap Rieke. 

Rieke juga menegaskan bahwa pesantren memiliki peran penting dalam membantu negara di bidang pendidikan dan sosial. 

“Pesantren itu sudah mengambil alih tanggung jawab negara. Mestinya hal-hal kayak gini tentu nggak terjadi. Berarti sebetulnya ada aturan yang pesantren itu bagian dari yayasan atau lembaga yang tidak komersial, sehingga menang dikecualikan atau dapat pengurangan, bahkan dibebaskan,”jelas Rieke.

Sementara, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, membenarkan bahwa pesantren seharusnya dikecualikan dari PBB. Maka dari itu, dia berkomitmen untuk membantu Pesantren Al-Fath agar dibebaskan dari PBB.

“Di Kabupaten Bekasi memang sudah ada aturan bahwa tempat ibadah atau pondok pesantren yang tidak komersial bisa diajukan untuk tidak bayar PBB,” kata Nyumarno. 

“Tapi memang dalam praktiknya, ada tagihan yang datang tanpa sosialisasi. Untuk Pesantren Al-Fath ini, saya akan dampingi langsung agar dibebaskan dari PBB,” tambahnya.