Rieke Pitaloka Tolak Keras Program Pensiun Tambahan

Jakarta, GPriority.co.id – Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka, secara tegas menolak wacana program pensiun tambahan bagi para pekerja.

Dia menyoroti Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, utamanya pada Pasal 189 ayat 4 yang disebutkan pemerintah dapat membuat program pensiun tambahan.

Rieke menilai saat ini terlalu banyak potonganjaminan sosial bagi pekerja dan pemberi kerja. Disisi lain, angka PHK juga tengah melonjak, serta banyaknya program pensiun yang dimobilisasi olehpemerintah berujung pada kerugian.

“Saat ini, pertama, PHK trennya melonjak. Yang kedua, fakta membuktikan adanya kerugian dari dana pensiun yang dimobilisasi oleh program pemerintah, khususnya BUMN ASABRI, senilai Rp 22,78 triliun, Jiwasraya Rp 16,81 triliun, dan indikasi investasi fiktif di dana TASPEN sekitar Rp 1 triliun,” Rieke saat Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/9).

“Karena itu kami berpandangan bahwa khususnya Ayat 4 Pasal 189 terindikasi kuat bertentangan dengan amanat konstitusi dan terindikasi akan mengakibatkan tumpang tingginya program pensiun yang telah dikelola dengan prinsip dana amanah dalam sistem jaminan sosial nasional,” tambahnya.

Lalu, menurut Rieke potongan terhadap pekerja dan pemberi kerja sudah cukup tinggi jika harus dipotong potongan lainnya. “Total pekerja dipotong 4 persen dan pemberi kerja 10,24 persen hingga 11,74 persen,” ungkapnya.

Untuk itu, Politisi PDI Perjuangan itu memohon agar DPR RI menolak Peraturan Pemerintah (PP) tentang program pensiun tambahan atas dasar keadilan karena saat ini banyak masyarakat yang masih sulit mencari pekerjaan.

“Kami memohon dukungan dari pimpinan dan anggota DPR RI untuk menolak terbitnya PP tentang program pensiunan tambahan, karena dengan rasa keadilan rakyat yang saat ini sedang kesulitan mencari pekerjaan bahkan rekrutmen CPNS saja berantakan pimpinan,” ungkap Rieke.

Adapun Rieke turut memohon pada para masyarakat agar melakukan Judicial Review terhadap Undang-Undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan khususnya Pasal 189.

Foto: Dok.DPR RI