Jakarta, GPriority.co.id – Perceraian dalam Islam tidak hanya dikenal melalui istilah talak. Dalam praktik hukum keluarga Islam di Indonesia, terdapat tiga bentuk perceraian yang sering menjadi perhatian masyarakat, yakni cerai talak, cerai gugat, dan khuluk atau cerai tebus.
Meski sama-sama berujung pada putusnya ikatan pernikahan, ketiganya memiliki dasar hukum, mekanisme, dan pihak pengaju yang berbeda.
Dihimpun dari berbagai sumber, berikut ini perbedaan antara cerai talak, cerai gugat, dan khuluk atau cerai tebus.
1. Cerai Talak
Cerai talak merupakan perceraian yang diajukan oleh suami kepada Pengadilan Agama. Dalam proses ini, suami bertindak sebagai pemohon dan meminta izin kepada pengadilan untuk mengucapkan ikrar talak di hadapan majelis hakim.
Perceraian baru dianggap sah dan berkekuatan hukum setelah suami mengucapkan ikrar talak tersebut dalam sidang yang telah ditentukan.
2. Cerai Gugat
Berbeda dengan cerai talak, cerai gugat diajukan oleh pihak istri. Dalam perkara ini, istri berstatus sebagai penggugat, sedangkan suami menjadi tergugat.
Jika hakim mengabulkan gugatan dan putusan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka perkawinan dinyatakan putus tanpa perlu adanya ikrar talak dari suami.
3. Cerai Tebus (Khuluk)
Sementara itu, khuluk atau cerai tebus merupakan bentuk perceraian yang diajukan oleh istri dengan memberikan kompensasi atau tebusan (iwadh) kepada suami.
Dalam hukum Islam, khuluk dilakukan ketika istri menginginkan perpisahan dan suami menyetujuinya dengan adanya pengembalian mahar atau bentuk kompensasi lain yang disepakati kedua belah pihak. Karena adanya unsur tebusan tersebut, khuluk memiliki karakteristik yang berbeda dari cerai gugat biasa.
Secara sederhana, perbedaan utama ketiga jenis perceraian tersebut terletak pada pihak yang mengajukan dan mekanisme penyelesaiannya.
Cerai talak berasal dari permohonan suami, cerai gugat berasal dari gugatan istri melalui pengadilan, sedangkan khuluk merupakan permintaan cerai dari istri yang disertai pemberian kompensasi kepada suami.
Dalam sistem hukum Indonesia, seluruh proses perceraian bagi pasangan Muslim tetap harus diproses melalui Pengadilan Agama agar memiliki kekuatan hukum yang sah.
