Jakarta, GPriority.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan skor 57,8 kepada Kepolisian Republik Indonesia dalam penilaian hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Komisioner Komnas HAM Abdul Haris Semendawa mengatakan nilai tersebut merupakan akumulasi dari enam elemen kunci yang dinilai berdasarkan data aduan masyarakat, serta pertimbangan lain dari berbagai kajian yang selama ini dilakukan Komnas HAM.
“Dari penilaian ini, para expert memberikan nilai 57,2, sedangkan dari komisioner memberikan nilai 58,8. Sehingga nilai keseluruhan atau rata-ratanya berjumlah 57,8,” kata Abdul Haris dalam konferensi pers peluncuran hasil penilaian HAM terhadap tujuh kementerian/lembaga tahun 2024, di Komnas HAM, Rabu (8/10).
Abdul Haris menjelaskan Polri mendapat skor tersebut karena pada periode 2021–2023, ia menjadi institusi yang paling banyak diadukan ke Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM secara umum.Â
“Berdasarkan data Komnas HAM tahun 2021–2023, terdapat 28 pengaduan dugaan pelanggaran hak berpendapat dan berekspresi,” ucapnya.
Selain itu, Abdul Haris menambahkan, masih banyak peristiwa yang menghambat atau membatasi hak berpendapat dan berekspresi, seperti pembatasan berlebihan melalui Undang-Undang ITE, penggunaan kekuatan berlebih, serta kekerasan terhadap demonstran dan kriminalisasi kebebasan berekspresi yang dilakukan aparat kepolisian.
Atas temuan tersebut, Komnas HAM menyampaikan lima kesimpulan utama, yakni:Â
1. Polri telah memiliki landasan hukum untuk melindungi hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Namun, interpretasi terhadap norma hukum yang masih bersifat tekstual dan normatif, dan kurangnya pemahaman anggota Polri dalam menerapkannya, menyebabkan pembatasan hak secara berlebihan dan sewenag.
2. Polri telah menunjukkan komitmen dalam melindungi kebebasan berpendapat dan berekspresi, terutama melalui penandatanganan nota kesepahaman dengan Dewan Pers pada tahun 2022 untuk meningkatkan koordinasi dalam perlindungan terhadap jurnalis. Namun, masih ditemukan kasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap jurnalis.
3. Undang-Undang ITE sering digunakan untuk menuntut individu atas pendapat atau kritik terhadap pemerintah, termasuk kebijakan patroli siber yang membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi di media sosial atau internet.
4. Kebijakan yang diterapkan Polri cenderung berorientasi pada penindakan dan pembatasan kebebasan berekspresi, sehingga menghambat ruang bagi individu atau kelompok untuk menyampaikan kritik atau pendapat secara terbuka dan bebas.
5. Hasil penerapan struktur dan proses penilaian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi, dalam praktik di lapangan kebebasan tersebut masih belum dapat dinikmati sepenuhnya.
Berdasarkan hasil tersebut, Komnas HAM memberikan tujuh rekomendasi kepada Polri, antara lain:
1. Kepolisian meningkatkan pemahaman, pengetahuan, dan keterampilan tentang perlindungan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi di level perwira hingga anggota di lapangan.
2. Kepolisian, khususnya pimpinan di Mabes dan wilayah, memberikan instruksi agar anggota tidak menggunakan kekuatan secara berlebihan atau represif terhadap individu yang menyuarakan pendapat dan mengekspresikan diri.
3. Kepolisian bekerja sama dengan kelompok masyarakat dan mahasiswa untuk mendorong situasi kondusif dalam menghormati dan melindungi hak berpendapat dan berekspresi.
4. Kepolisian bersama pemerintah dan DPR perlu mengevaluasi peraturan yang membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi secara berlebihan.
5. Kepolisian memperkuat perlindungan terhadap pembela HAM seperti aktivis, mahasiswa, jurnalis, dan individu yang menyuarakan pendapat kritis tentang isu-isu publik.
6. Kepolisian mengedepankan dialog dan pendekatan berbasis prinsip keadilan sosial, serta memberikan ruang bagi masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk menyuarakan pendapat dan berpartisipasi dalam proses membuat kebijakan publik.
7. Komnas HAM, lembaga independen, dan organisasi masyarakat sipil perlu melakukan pemantauan terhadap tindakan kepolisian untuk memastikan kebebasan berpendapat dan berekspresi tidak dibatasi secara berlebihan.
Pewarta : Fifi Abdurahman
