Jakarta, GPriority.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meluncurkan hasil penilaian HAM terhadap tujuh kementerian atau lembaga tahun 2024.
Penilaian tersebut mencakup lima tema utama terkait pelaksanaan hak asasi manusia di tingkat pemerintah pusat.
Adapun tujuh kementerian atau lembaga yang dinilai yakni Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk aspek kebebasan berpendapat dan berekspresi; Kementerian Informasi dan Digital (Komdigi) untuk kebebasan berpendapat dan berekspresi; serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait hak berkumpul dan berorganisasi.
Selain itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dinilai dalam aspek hak atas kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam aspek hak atas pekerjaan, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam aspek hak atas pendidikan.
Hasil penilaian menunjukkan Polri memperoleh nilai 57,8; Komdigi 58,0; Kemendagri 69,4; Kemenkes 62,9; Kemendikdasmen 66,9; Kemnaker 54,0; dan BP2MI 59,5.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menjelaskan bahwa penilaian HAM ini merupakan upaya pengukuran yang sistematis dan terukur terhadap kinerja kementerian atau lembaga dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip hak asasi manusia di Indonesia.
Anis menambahkan, data dari penilaian ini merupakan rangkuman dari aduan yang masuk ke Komnas HAM, serta pertimbangan lain dari berbagai kajian yang selama ini dilakukan Komnas HAM.
“Tentu kami berharap bahwa dari hasil penilaian ini ada temuan dan rekomendasi yang kami sampaikan kepada tujuh kementerian atau lembaga, ini bisa ditindaklanjuti,” kata Anis kepada wartawan usai pencurkan hasil penilaian HAM kepada tujuh Kementerian atau Lembaga tahun 2024, Rabu (8/10).
Anis menegaskan, penilaian ini tidak dimaksudkan untuk melakukan naming and shaming, melainkan untuk mendorong penguatan tata kelola pemerintahan yang berbasis hak asasi manusia.
“Penilaian HAM ini tidak untuk melakukan naming and shaming, tetapi lebih untuk mendorong adanya penguatan tata kelola pemerintahan yang berbasis hak asasi manusia, sekaligus juga untuk mencegah terjadinya keberulangan kasus-kasus pelanggaran HAM yang selama ini dilaporkan ke Kemenkumham,” pungkas Anis.
Pewarta : Fifi Abdurahman
