Jakarta,Gpriority-Hanya berselang 2 hari saja, Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perhubungan mencabut aturan wajib PCR bagi perjalanan darat.
Dalam siaran persnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pencabutan itu karena merujuk aturan terbaru yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
” Dengan dicabutnya aturan tersebut maka hanya aturan lama saja yakni wajib antigen 1 x 24 jam untuk perjalanan jauh serta aplikasi pedulilindung saja yang masih ditetapkan,” jelas Adita.
Lebih lanjut dikatakan Adita,” Bagi yang tidak memiliki smartphone pendukung aplikasi PeduliLindungi maka dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau bukti fisik hasil negatif tes antigen dan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama.”
Adita dalam siaran persnya juga mengatakan,bahwa pemerintah tidak mungkin mengawasi semua kendaraan yang ada di jalan. Untuk itu Adita meminta kesadaran masyarakat untuk mempersiapkannya saat perjalanan jauh sehingga saat ada tes acak, sudah ada persiapan.(Hs.Foto.Humas Kemenhub)