2 November 2022 menjadi harga mati bagi Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mematikan siaran tv analog dan menghidupkan sepenuhnya tv digital.
“Berdasarkan PM Kominfo No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran dan perubahannya, per 2 November 2022, siaran TV analog sudah tidak bisa dinikmati lagi oleh masyarakat Indonesia sebagai gantinya TV digital akan menemani kehidupan sehari-hari,” ucap Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi beberapa waktu yang lalu.
Agar proses tersebut berjalan sesuai dengan rencana, Kominfo seperti dikatakan Dedy terus menyiapkan agar proses Analog Switch Off (ASO) dapat dilaksanakan sesuai jadwal.
” Ini kami lakukan agar siaran televisi yang diterima oleh masyarakat gambarnya bisa lebih jernih dibandingkan sebelumnya,” tutup Dedy.(Hs.Foto.dok.Humas Kominfo)