Jakarta, GPriority.co.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dituntut pidana 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
“Menuntut agar terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” kata Roy.
Selain hukuman penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Tak hanya itu, jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun dengan subsider sembilan tahun penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
JPU menilai perbuatan Nadiem tidak mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu, perkara tersebut dinilai berdampak serius terhadap sektor pendidikan nasional.
“Perbuatan dilakukan di bidang pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia,” ungkap jaksa dalam persidangan.
Jaksa juga menyebut tindakan Nadiem bersama terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah dan Jurist Tan yang kini berstatus buron, telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.
Hal memberatkan lainnya, Nadiem dinilai memberikan keterangan berbelit-belit selama proses persidangan dan diduga memperoleh keuntungan pribadi dari proyek pengadaan teknologi pendidikan tersebut.
Sementara itu, satu-satunya hal yang meringankan menurut jaksa adalah karena Nadiem belum pernah dihukum sebelumnya.
Dalam kasus ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.
Kerugian itu terdiri dari Rp1,56 triliun terkait pengadaan program digitalisasi pendidikan dan sekitar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Jaksa juga mengungkap dugaan aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang diterima Nadiem melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) lewat PT Gojek Indonesia.
Disebutkan pula bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Hal itu dikaitkan dengan laporan kekayaan Nadiem dalam LHKPN tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perkara tersebut, mantan Mendikbudristek itu terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
