Jakarta, GPriority.co.id – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, mengeluarkan pernyataan mengejutkan usai divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Dirinya terlibat kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Usai divonis, Noel mengklaim akan terjadi ekskalasi politik yang berpotensi mengguncang stabilitas nasional yang menyerupai tragedi 1998 silam.
Noel menyebut, terdapat indikasi gerakan politik yang bertujuan menggulingkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat.
Menurutnya, situasi tersebut perlu diantisipasi oleh seluruh elemen bangsa agar tidak berkembang menjadi konflik yang merguikan masyarakat luas.
“98 jilid dua akan terjadi tidak lama lagi. Satu lagi, saya coba ingatkan Pak Prabowo dalam bulan Juni-Juli ini akan ada peristiwa besar, ada ekskalasi politik yang ujungnya adalah menggulingkan pemerintahan Prabowo,” ujarnya pada Kamis (4/6) usai menerima putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, dikutip dari postingan Instagram @20detik.
Lebih lanjut, Noel memberi sejumlah saran agar ketegangan politik dapat dicegah. Ia menegaskan pemerintah, tokoh masyarakat, dan kelompok politik perlu memperkuat komunikasi serta mengedepankan dialog untuk meredam potensi gesekan yang dapat memicu instabilitas nasional. Ia menggarisbawahi, semua pihak harus mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan kelompok maupun golongan.
“Jika Pak Prabowo tidak peka terhadap kejadian ini, kita sudah lihat dolar semakin tinggi, indeks harga saham gabungan kita juga sudah babak belur. Itu adalah salah satu indikator bahwa ke depan nanti ada gejolak sosial yang indikatornya adalah gejolak ekonomi,” tekannya.
Di sisi lain, putusan pengadilan terhadap Noel juga menjadi sorotan publik. Majelis hakim menyatakan dirinya terbukti bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker.
Dalam amar putusan, hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti lebih dari Rp3,4 miliar.
Hakim menyebut Noel terbukti menerima uang miliaran rupiah dan sejumlah gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya saat menjabat sebagai Wamenaker. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 5 tahun penjara.
