Bolehkah Umat Islam Mengucapkan Selamat Natal?

Ilustrasi perayaan Hari Natal/Foto iStock Ilustrasi perayaan Hari Natal/Foto iStock

Jakarta, GPriority.co.id – Setiap tanggal 25 Desember, umat Kristen merayakan Hari Natal. Pada momen tersebut, tidak sedikit ucapan selamat yang diterima, baik dari sesama umat Kristen maupun dari pemeluk agama lain, termasuk umat Islam.

Namun, bagaimana hukum mengucapkan selamat Natal dalam Islam?

Mengutip situs Nahdlatul Ulama (NU), Senin (22/12), terdapat dua pandangan ulama terkait hukum mengucapkan selamat Natal, yaitu pandangan yang mengharamkan dan pandangan yang membolehkan.

Perbedaan pendapat ini berpusat pada satu persoalan utama: apakah ucapan selamat Natal termasuk ranah akidah (keyakinan) atau muamalah (hubungan sosial). Jika dikategorikan sebagai akidah, maka ucapan tersebut dianggap sebagai doa dan bentuk kerelaan terhadap keyakinan agama lain. Namun, jika dikategorikan sebagai muamalah, ucapan tersebut dipandang sebagai bentuk toleransi dan pergaulan sosial yang dianjurkan dalam Islam.

Pandangan yang Mengharamkan

Sejumlah ulama yang mengharamkan ucapan selamat Natal, seperti Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Syeikh Ibnu Baz, Syeikh Shalih al-Utsaimin, Ibrahim bin Muhammad al-Huqail, dan lainnya, mendasarkan pendapatnya pada firman Allah SWT:

إِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِنْ تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ


Artinya: Jika kamu kafir, maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridlai kekafiran hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridlai kesyukuranmu. (QS. Az Zumar: 7). 

Menurut golongan pertama ini, mengucapkan selamat Natal termasuk kategori rela terhadap kekufuran.

Dalil lainnya adalah sabda Rasulullah SAW: 

خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى


Artinya: Bedakanlah dirimu dari orang-orang musyrik, panjangkanlah jenggot dan cukurlah kumis. (HR Al-Bukhari dan Muslim dari Ibn Umar RA).

Juga hadits Nabi SAW: 

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ


Artinya: Siapa yang meniru suatu kaum maka ia adalah bagian dari mereka. (HR Abu Dawud dai Ibnu Umar RA).

Pandangan yang Membolehkan

Sementara itu, Syeikh Yusuf al-Qardhawi berpendapat bahwa mengucapkan selamat Natal merupakan bagian dari perbuatan baik (al-birr), sebagaimana firman Allah SWT:

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Artinya: Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu dan tidak (pula) mengusirmu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (QS Al-Mumtahanah: 8).

Kebolehan memberikan ucapan selamat juga berlaku apabila umat Kristen terlebih dahulu memberikan ucapan selamat kepada umat Islam. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT:

وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا

Artinya: Apabila kamu diberi penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah dengan penghormatan yang serupa. Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu. (QS An-Nisa’: 86).

Selain itu, Musthafa Ahmad az-Zarqa’ menyatakan bahwa tidak terdapat dalil yang secara tegas melarang seorang Muslim mengucapkan selamat hari raya kepada non-Muslim. Ia juga mengutip hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah berdiri untuk menghormati jenazah seorang Yahudi, sebagai bentuk penghormatan kemanusiaan.