BPJS Kesehatan Diisukan Bangkrut Usai Defisit Dana Jaminan Sosial

BPJS Kesehatan Diisukan Bangkrut Usai Defisit Dana Jaminan Sosial BPJS Kesehatan Diisukan Bangkrut Usai Defisit Dana Jaminan Sosial

Jakarta, GPriority.co.id – BPJS Kesehatan diterpa isu tak sedap. Kabarnya lembaga publik tersebut diisukan bangkrut usai defisit Dana Jaminan Sosial, yang mencapai angka Rp 9,56 triliun pada 2024 kemarin.

Jika bicara soal kebangkrutan, hal tersebut merupakan putusan hukum yang menyatakan suatu entitas tidak dapat membayar utang yang dimilikinya. Sementara dilaporkan jika BPJS Kesehatan memiliki kinerja keuangan yang cukup baik, walaupun asetnya menuru 8,92 persen pada rentang waktu 2022-2023.

Kendati demikian, ternyata defisit Dana Jaminan Sosial merupakan kedua kalinya. Sebelumnya BPJS Kesehatan berhasil menjaga keseimbangan Dana Jaminan Sosial Kesehatan pada 2019-2022.

Menurut Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir, terdapat tiga alasan mengapa terjadi defisit Dana Jaminan Sosial kesehatan. Hal ini diungkapkannya kepada Komisi IX DPR RI pada beberapa waktu lalu, seperti dilansir dari ANTARA.

Pertama, adanya rebound effect pada utilisasi pasca pandemi dan pola tarif JKN yang berubah. Kedua, tingkat keaktifan peserta yang masih rendah. Terakhir, upaya pencegahan fraud yang belum optimal.

BPJS Kesehatan Jadi Salah Satu Jaminan Kesehatan Terbesar di Dunia

Sebagai informasi, saat ini BPJS Kesehatan menjadi salah satu penyedia universal health care atau jaminan kesehatan terbesar di dunia. Menurut data, jumlah peserta BPJS Kesehatan hingga saat ini mencapai 276.998.186 jiwa (data per Januari 2025).

Kendati demikian, terbaru menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, membantah adanya masalah keuangan pada BPJS Kesehatan.

Melalui Rapat Kerja di Komisi IX DPR pada Selasa (11/2) lalu, Ali menegaskan jika sampai 2025 ini, BPJS Kesehatan tidak bangkrut.

“Saya tekankan sampai 2025, BPJS tidak akan bangkrut, dan tidak akan gagal bayar, karena di medsos itu, waduh, bunyinya, gagal bayar, 3 bulan baru dibayar, 6 bulan baru dibayar rumah sakit. Saya sampaikan tidak ada, sekarang ini tahun 2025 adalah sehat,” tegas Ali dikutip dari ANTARA pada Selasa (18/2).

Dalam kesempatan tersebut, Ali pun menekankan bahwa mekanisme BPJS Kesehatan tidak bisa disamakan dengan asuransi swasta. Ia menyatakan, pihaknya akan terus memantau proses klaim BPJS Kesehatan yang mengalami permasalahan.

Editor: Novita Intan

Foto : Ilustrasi/Portal Informasi Indonesia (indonesia.go.id)