Buntut Kasus Mie Gacoan Bali, Restoran-Kafe Kini Putar Suara Kicau Burung

Pemilik restoran dan kafe di Indonesia kini 'ogah' putar musik komersial, demi hindari bayar royalti/Foto : Ilustrasi (Unsplash) Pemilik restoran dan kafe di Indonesia kini 'ogah' putar musik komersial, demi hindari bayar royalti/Foto : Ilustrasi (Unsplash)

Jakarta, GPriority.co.id – Setelah kasus Direktur Utama Mie Gacoan Bali yang dipolisikan karena memutar lagu tanpa bayar royalti hingga miliaran rupiah, kini ramai restoran-kafe memutar suara kicau burung ketimbang lagu dari musisi-musisi terkenal.

Menurut sebuah laporan, pihak restoran-kafe lebih memilih memutar suara kicau burung atau aliran air, guna menghindari kewajiban membayar royalti musik.

Seperti diungkap oleh Maulana Yusran, Sekretars Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) sebelumnya, para pemilik usaha yang tidak ingin membayar royalti disarankan tidak memutar lagu komersial sama sekali.

Sebagai informasi, mengacu pada SK Menkumham RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, tarif royalti musik yang dibebankan kepada restoran dan kafe ditetapkan sebesar Rp120.000 per kursi/tahun.

Akibatnya, para pelaku usaha pun mencari cara lain untuk menciptakan suasana di restoran atau kafe mereka, dengan memutar suara alam dibandingkan lagu komersial. Yusran menilai, pemutaran musik di restoran dan kafe atau tempat usaha lainnya, padahal dapat menjadi ajang promosi dan daya tarik untuk para pengunjung.

LMKN: Putar Suara Kicauan Burung Tetap Kena Royalti

Kendati memutar suara alam seperti kicauan burung atau aliran air dinilai dapat menghindarkan dari pembayaran royalti, namun Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyebut, jika resotran-kafe tetap wajib bayar royalti.

“Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut. Jadi tetap harus dibayar,” tegas Dharma Oratmangun, Ketua LMKN.

Sebagai informasi, LMKN merupakan sebuah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Meski bukan bagian dari pemerintah, namun LMKN diawasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Tetapi, operasional lembaga tersebut bersifat pemerintah.

LMKN sendiri memiliki tugas utama mengelola serta mendistribusikan royalti musik yang bersumber dari kumpulan pemanfaatan ciptaan dan hak terkait secara komersial. Namun meski memiliki dasar hukum yang kuat dan diawasi oleh pemerintah, LKMN bukan bagian dari lembaa pemerintah.

LMKN dibentuk untuk mewakili kepentingan para pecinta lagu, pemegang hak cipta, serta para produser rekaman di tanah air.