Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas’ud menyampaikan enam penjelasan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) pada sidang paripurna, di ruang rapat Paripurna Lantai III Kantor DPRD PPU, Selasa (7/9/2021).
Selain membahas Raperda Bupati juga membahas tentang nota penjelasan DPRD terkait Raperda inisiatif.
Hadir dalam rapat paripurna nota penjelasan Raperda, Wakil Bupati Hamdam Pongrewa, Ketua DPRD Kabupaten PPU John Kenedi, Unsur Forkopimda, dan unsur anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara
Adapun enam Raperda tersebut terdiri dari Raperda tentang rencana pembangunan industri kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2015-2035, retribusi penyediaan dan atau penyedotan kakus, cadangan pangan pemerintah daerah, rencana induk pengembangan kepariwisataan daerah, sistem perlindungan anak, dan Raperda tentang penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Daerah.
Usai membacakan nota penjelasan enam Raperda dan penjelasannya, Bupati menyerahkan draf dokumen Raperda kepada ketua DPRD John Kenedi dan akan ditindak lanjuti bersama dengan para jajaran anggota DPRD. (Dwi.foto.dok.Humas PPU)