Bupati Zaki Ajak Pelajar SMK Hentikan Tawuran dan Tidak Terlibat Geng Motor

Tangerang, Gpriority.co.id – Sejumlah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Tangerang mengikuti Deklarasi Damai Pelajar di SMK Yapisda Cisoka, Senin (16/1). Dengan deklarasi ini Bupati Tangerang, A. Zaki Iskandar berharap tawuran dan genk yang melibatkan pelajar dapat diakhiri.

Deklarasi Damai Pelajar yang berlangsung di SMK Yapisda Cisoka mengambil tema Anti Tawuran dan Berandal Motor. Deklarasi itu turut dihadiri perwakilan dari SMK Karya Bangsa Nusantara serta SMK Mandiri 2 Balaraja. Pada kesempatan itu, Bupati Zaki mengharapkan agar deklarasi dapat segera mengakhiri tawuran dan genk dalam pelajar yang banyak memakan korban dan merugikan banyak pihak.

“Dengan adanya deklarasi ini, semoga para siswa-siswi khususnya siswa SMK tidak ada lagi konflik-konflik seperti geng motor di jalanan, tawuran, kekerasan pelajar terutama yang membawa senjata tajam,” ujarnya. Zaki pun mengingatkan kepada para pelajar yang hadir untuk tidak ikut-ikutan dan terlibat hal-hal tindak pidana umum karena Kejaksaan tidak akan segan-segan melakukan proses hukum lebih lanjut apabila pelajar terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana umum.

Adapun Kajati Banten, Leonard Eben Ezer menjelaskan pihaknya sengaja turun langsung ke sekolah-sekokah untuk melakukan pendekatan, edukasi dan sosialisasi kepada para siswa-siswi khususnya siswa SMK untuk tidak melakukan kegiatan yang merugikan banyak pihak, khususnya yang mengarah pada tindakan pidana umum. “Kejaksaan Kabupaten Tangerang telah menemukan adanya tawuran pelajar yang membawa senjata tajam, melukai atau bahkan menimbulkan korban dari siswa. Ini sangat memprihatinkan,” tukasnya.

Diungkapkannya, saat ini banyak para pelajar yang melakukan hal-hal tidak sewajarnya yang bisa merugikan bukan hanya dirinya tetapi juga orang banyak. Atas dasar itu pihaknya menyasar SMK Yapisda untuk memberikan pengarahan secara langsung kepada para siswa. Dengan begitu para siswa dapat memahami bahwa apa yang dilakukan merugikan banyak orang serta termasuk dalam tindak pidana umum dan bisa dilakukan kurungan penjara. Turut hadir dalam kesempatan itu pula Kajari Tangerang, Nova Elida Saragih. (Prokopim/PS)