Serahkan 300 Sertifikat Tanah, Bupati Ashari Ingatkan Pentingnya Kepemilikan Sertifikat

Percut Sei Tuan, Gpriority.co.id – Bupati Deli Serdang, H. Ashari Tambunan menyerahkan 300 Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk Desa Bandar Khalifah, Bandar Setia, Tembung, Cinta Rakyat dan Sei Rotan Kecamatan PercutSei Tuan, Deli Serdang Sumatera Utara. Pada kesempatan itu Bupati menegaskan pentingnya sertifikat sebagai bukti dasar kepemilikan tanah.

Menurutnya di Kabupaten Deli Serdang jumlah bidang tanah yang terdaftar sekitar 308.774 bidang. Jumlah tersebut jauh dari perkiraan bidang tanah yang diharapkan sebesar 800 ribu bidang. “Baru sekitar 39 persen yang saat ini terdaftar, untuk itu masih banyak upaya dan kerja keras yang harus dilakukan untuk dapat mewujudkan Kabupaten Deli Serdang yang lengkap terdaftar seluruh bidang tanahnya,” ujarnya.

Penyerahan 300 Sertipikat di Kecamatan PercutSei Tuan itu sendiri merupakan hasil kerja tahun 2022 dan tahun 2023 serta akan dilanjutkan lagi pada tahun yang akan datang di desa lama maupun baru. Ia pun meminta seluruh Kepala Desa/ Lurah yang daerahnya ditunjuk sebagai lokasi PTSL agar mendukung sepenuhnya pelaksanaan program tersebut. “Berikan pelayanan pertanahan yang lebih baik dan akomodir kebutuhan mengenai PTSL,” pintanya.

Dijelaskannya, PTSL merupakan salah satu program strategis pemerintah yang dilakukan berkesinambungan dan teratur, meliputi semua objek pendaftaran tanah. Hal ini untuk memberi kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, sehingga dapat menghindari konflik-konflik yang terjadi berdasarkan kepemilikan yang belum memiliki kekuatan hukum. “Permasalahan tanah kerap kali menjadi pemicu terjadinya berbagai konflik di suatu daerah. Hal ini diakibatkan status kepemilikan dan dasar hukumnya yang tidak jelas. Oleh karena itu, maka keberadaan dokumen berupa sertipikat tanah, menjadi sangat penting, sebagai bukti dasar kepemilikan tanah,” tegasnya.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang, Abd Rahim Lubis SH MKn menerangkan pembagian/penyerahan sertipikat PTSL tersebut merupakan bagian dari Program Strategis Nasional yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Awalnya, target yang dicanangkan secara nasional untuk tahun 2022, sebanyak 24 ribu bidang tanah. Tetapi, kemudian dipangkas hanya tinggal 4.044 bidang. Dari jumlah itu, di Kabupaten Deli Serdang dari 800 bidang yang ditargetkan, baru sekitar 300-an lebih yang sudah terdaftar dalam Program PTSL atau masih sekitar 40 persen. “Target 60 persen lagi harus selesai dua tahun ini. Kendala yang dihadapi adalah adanya pandemi Covid-19 dalam dua tahun lalu. Jadi, di 2025 nanti diharapkan target itu bisa terselesaikan,” paparnya.

Selain penyerahan 300 sertifikat, pada kesempatan itu juga diselenggarakan penyuluhan yang bertujuan untuk menambah pemahaman masyarakat akan memberi manfaat dan kegunaan dari sertipikat tanah. Termasuk memberi informasi dan panduan kepada masyarakat mengenai tata cara pendaftaran tanah dan persyaratan apa saja yang harus dilengkapi. Dengan begitu, akan semakin banyak masyarakat yang ikut berpartisipasi dalam Program PTSL. Akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Dan paling utama adalah dapat mengurangi dan mencegah terjadinya konflik tanah. (KabDS/PS)