Jakarta, GPriority.co.id – Bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid/musala dan rintisan masjid/musala ramah 2025, termasuk masjid ramah lingkungan telah dibuka. Adapun bantuan ini merupakan salah satu prioritas nasional dalam mendukung pengelolaan masjid dan musala yang lebih baik.
“Perawatan rumah ibadah menjadi program prioritas presiden dan wakil presiden. Bantuan ini diharapkan tidak hanya membantu pembangunan fisik dan sarana prasarana masjid dan musala, tetapi juga memperkuat fungsinya sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat,” kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad dikutip laman resmi Kemenag, Jumat (7/3).
Abu menjelaskan bantuan ini terkait eco-theology sebagai implementasi spirit Deklarasi Istiqlal, yakni dengan bantuan operasional rintisan masjid ramah lingkungan. “Kami minta masjid dan musala menanam pohon dan memperbaiki sanitasinya,” jelasnya.
Dia menyebut, tahun ini, Kemenag menyediakan bantuan dengan empat kategori nominal sebesar Rp 50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid, sebesar Rp 35 juta digunakan pembangunan atau rehabilitasi musala, sebesar Rp 15 juta digunakan operasional rintisan masjid ramah, dan sebesar Rp 10 juta digunakan operasional rintisan musala ramah.
“Bantuan ini bersifat stimulan, artinya bukan untuk menanggung seluruh biaya pembangunan atau rehabilitasi, melainkan sebagai dorongan atau ajakan bagi jemaah dan masyarakat untuk ikut membangun dan meramahkan masjidnya,” ucapnya.
Lebih lanjut, Abu menambahkan sejak 2024, Kementerian Agama memperkenalkan konsep ‘Masjid Ramah’, yakni masjid dan musala yang mengedepankan nilai inklusivitas bagi anak, perempuan, penyandang disabilitas, serta lansia. Selain itu, konsep ini juga menekankan aspek keberlanjutan lingkungan, keragaman, serta keberpihakan pada kalangan duafa.
“Pada 2025, program ini tidak hanya melanjutkan skema yang sudah berjalan, tetapi juga memperkuat dukungan bagi pengelolaan masjid dan musala yang lebih profesional, transparan, dan berdampak luas bagi masyarakat sekitar,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Kementerian Agama, Arsad Hidayat mengatakan, untuk mendapatkan bantuan ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masjid atau musala, yakni terdaftar Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag, memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala; dan mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman https://simas.kemenag.go.id.
Berikut syarat bantuan rehabilitasi masjid dan musola 2025 Kementerian Agama:
– Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag kab/kota, atau Kanwil Kemenag provinsi);
– Fotokopi SK Pengurus;
– Rencana Anggaran Biaya (RAB);
– Foto kondisi bangunan;
– Fotokopi surat keterangan status tanah;
– Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala; dan
– Surat pernyataan kebenaran dokumen, bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani ketua pengurus.
Jadwal Pendaftaran dan Proses Seleksi
- 8-19 Maret – Penerimaan permohonan bantuan secara online
- 24 Maret – Penetapan calon penerima bantuan
- 25 Maret – Proses verifikasi hingga pencairan dana (bertahap)
Adapun pengajuan bantuan ini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi PUSAKA yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman Sistem Informasi Masjid.
Bagi pengelola masjid dan musala yang membutuhkan referensi dokumen persyaratan, contohnya dapat dilihat bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan.
Editor: Novita Intan
Foto: Antara
