Cek Dulu Statusnya Sebelum Terjadi Transaksi Jual Beli

Jakarta, GPriority.co.id – Dalam rangka menyukseskan pembangunan Ibu Kota Negara, Kementerian ATR/BPN memberikan dukungan kebijakan pertanahan melalui pemberian hak atas tanah. Macam Status Kepemilikan Hak Atas Tanah di Ibu Kota Negara.

Otorita Ibu Kota Nusantara diberi Hak Pakai dan/atau Hak Pengelolaan atas Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melansir laman ATR/BPN Hak Pengelolaan Otorita IKN dapat diberikan hak atas tanah berdasarkan perjanjian pemanfaatan tanah sesuai dengan

Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional dan Rencana Detail Tata Ruang dibagi atas tiga hak, yaitu :
1. HAK GUNA USAHA, (HGU) merupakan salah satu hak atas tanah yang memberikan pemegannya hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu maksimal 35 tahun dan diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun serta dapat diperbaharui untuk jangka waktu maksimak 35 tahun.
2. HAK GUNA BANGUNAN, (HGB) hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri selama jangka waktu tertentu. Ini artinya, pemegang sertifikat HGB nantinya tidak memiliki lahan, melainkan hanya memiliki bangunan yang dibuat di atas lahan tersebut
3. HAK PAKAI, (HP) Hak Pakai adalah hak guna properti untuk memakai dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain kepada pihak lain.

Adapun kebijakan pertanahan di wilayah Ibu Kota Negara,

1. Pemegang hak atas tanah di atas Hak Pengelolaan IKN diberikan jaminan perpanjangan dan pembaruan sekaligus setelah pembaruan sekaligus setelah pembaruan sekaligus setelah
2. Jangka Waktu Perpanjangan dan Pembaruan untuk HGU diberikan selama 60 tahun sedangkan HGB/HP selama 50 tahun.
3. Jangka waktu Perjanjian pemanfaatan tanah dapat lebih lama disesuaikan dengan kebutuhan investasi.
4. HAT di atas tanah negara dan di atas Hak Pengelolaan yang berada di Ibu Kota Nusantara wajib dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya.
5. Masyarakat/Badan Hukum wilayah IKN sepanjang tata ruang (RTR KSN dan RDTR)

Kebijakan ini dibuat guna melindungi hak masyarakat setempat

“Penataan ruang, pertanahan dan pengalihan hak atas tanah,lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta pertahanan dan keamanan dilaksanakan dengan memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu atau hak-hak komunal masyarakat adat dan nilai-nilai budaya yang mencerminkan kearifan lokal.” (Pasal 21 UU Nomor 3 Tahun 2022Tentang Ibu Kota Negara)

Bagi investor ataupun perorangan yang akan membeli tanah/ property ada baiknya mencek dan ricek status tanah sebelum terjadi jual beli. (noz)