Daftar Barang dan Jasa Yang Kena PPN 12 Persen Mulai Tahun Depan

Daftar Barang dan Jasa Yang Kena PPN 12 Persen Mulai Tahun Depan

Jakarta, GPriority.co.id – Menkeu Sri Mulyani resmi mengumumkan kenaikan PPN 12 persen mulai tahun depan.

Sebelumnya, PPN yang berlaku hanya 11 persen. Namun di tahun 2025 nanti, PPN naik 12 persen sebagai upaya untuk menjaga kesehatan APBN terutama untuk membiayai program-program prioritas pemerintah Indonesia.

Berikut ini daftar barang dan jasa yang kena PPN 12 persen mulai tahun depan.

1. Barang kebutuhan sehari-hari, seperti :

  • Barang elektronik (tv, kulkas, smartphone).
  • Pakaian dan barang-barang fashion lainnya seperti tas dan sepatu.
  • Tanah dan bangunan.
  • Perabotan rumah tangga seperti kursi, meja, lemari.
  • Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, dan sejenisnya.
  • Makanan olahan yang diproduksi dalam kemasan seperti snack dalam kemasan.
  • Kendaraan motor dan mobil.
  • Pulsa.
  • Kosmetik dan sabun.
  • Perkakas.
  • Uang, emas batangan, dan surat berharga.
  • Produk digital seperti layanan streaming film dan musik, jasa online, penggunaan aplikasi, serta game.

2. Jasa yang terkena pajak, diantaranya :

  • Jasa layanan jaringan (wi-fi).
  • Jasa boga atau katering.
  • Jasa penyediaan tempat parkir.
  • Jasa yang disediakan pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
  • Jasa perhotelan.
  • Jasa pelayanan kesehatan medik.
  • Jasa tenaga kerja.
  • Jasa angkutan umum di darat, air, udara, baik di dalam maupun luar negeri.
  • Jasa kesenian dan hiburan.
  • Jasa pendidikan.
  • Jasa keaagamaan.
  • Jasa asuransi (kecuali jasa penunjang asuransi termasuk agen, penilai kerugian, dan konsultan asuransi).
  • Jasa pelayanan sosial.
  • Jasa keuangan.
  • Penyerahan listrik untuk perumahan dengan biaya >6.600 watt.

Sementara itu, untuk barang kebutuhan yang tidak terkena PPN 12 persen, diantaranya :

  • Beras dan gabah.
  • Jagung.
  • Sagu.
  • Kedelai.
  • Garam konsumsi.
  • Susu.
  • Daging.
  • Buah-buahan.
  • Telur.
  • Ikan.
  • Sayur-sayuran.
  • Ubi-ubian.
  • Bumbu-bumbuan.
  • Gula konsumsi.

Namun, menurut Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, terdapat komponen produksi lain yang bakal terkena PPN 12 persen. Salah satunya ongkos logistik.

Kenaikan tersebut dikhawatirkan akan mempengaruhi harga bahan pokok nantinya.

Foto : Istimewa