Jakarta, GPriority.co.id – Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 tidak serta-merta membuat Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia.
Pengakuan resmi baru terjadi pada 27 Desember 1949, setelah rangkaian perundingan yang berpuncak pada Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag.
Namun, pengakuan tersebut membawa konsekuensi ekonomi yang berat bagi Indonesia. Salah satunya adalah kewajiban menanggung utang pemerintah Hindia Belanda sekitar 4,3 miliar gulden, yang dalam sejumlah sumber kerap dikonversikan ke nilai saat ini sekitar Rp270 triliun.
Laporan Kompas mencatat, hasil KMB memang membuat Indonesia harus menanggung pembayaran utang Hindia Belanda sebagai bagian dari kesepakatan penyerahan kedaulatan.
KMB berlangsung pada 23 Agustus hingga 2 November 1949. Delegasi Indonesia dipimpin Mohammad Hatta, delegasi Belanda dipimpin Van Maarseveen, sedangkan BFO dipimpin Sultan Hamid II.
Salah satu persoalan paling alot adalah pembagian beban utang Hindia Belanda.
Indonesia semula menolak menanggung seluruh utang hingga 1949. Alasannya, sebagian pengeluaran Belanda justru digunakan untuk membiayai perang melawan Republik Indonesia selama periode revolusi.
Sejarawan Bondan Kanumoyoso bahkan menilai pembebanan tersebut sebagai persoalan yang sangat problematis.
“Ini hal yang mungkin tidak bermoral ya. Bagaimana mungkin sebuah biaya dikeluarkan untuk membasmi satu negara yang mau merdeka kemudian dibebankan kepada negara itu untuk membayarnya sendiri. Satu ide yang gila. Sampai hari ini mereka tidak pernah meminta maaf,” kata Bondan, seperti dikutip dari laporan Historia.
Pada akhirnya, Indonesia menyepakati kewajiban sekitar 4,3 miliar gulden. Kesepakatan itu menjadi bagian dari paket KMB yang membuka jalan bagi penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat.
Selain persoalan utang, Indonesia juga menghadapi konsekuensi lain, termasuk kewajiban terkait pegawai eks-Belanda dan persoalan aset serta perusahaan Belanda. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) mencatat adanya berbagai beban ekonomi yang lahir dari kesepakatan KMB.
Kendati demikian sebagai catatan penting, klaim bahwa utang KMB Rp270 triliun baru lunas pada 2003 perlu diluruskan. Sejumlah sumber sejarah menyebut Indonesia telah membayar sekitar 4 miliar gulden pada 1950–1956 sebelum pembayaran dihentikan seiring memburuknya hubungan Indonesia-Belanda.
Sementara pembayaran yang berlanjut hingga 2003 berkaitan dengan penyelesaian kewajiban dan kompensasi terkait hubungan keuangan Indonesia-Belanda, termasuk nasionalisasi perusahaan Belanda.
