Demo di Depan Kantor Wali Kota Ternate Ricuh, Massa Bentrok Dengan Polisi

MALUT – GPRIORITY – Aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law yang dilakukan ribuan mahasiswa di depan kantor Wali Kota Ternate Kamis (08/10/2020) berakhir ricuh. Massa aksi yang hendak masuk ke dalam gedung DPRD bentrok dengan aparat kepolisian yang mengawal jalannya aksi.

Aksi protes dari berbagai elemen mahasiswa itu, awalnya berlangsung aman dan lancar, namun sekira pukul 16.00 WIT kericuhan antara massa aksi dengan aparat Kepolisian yang mengawal aksi akhirnya pecah.

Kericuhan bermula saat kantor Wali Kota yang menjadi pusat aksi, dilempari oleh oknum tak dikenal. Lemparan pertama, kemudian memicu aksi lemparan dari peserta aksi lainnya. Kondisi semakin memanas saat Polisi yang berjaga kemudian melepaskan tembakan gas air mata ke arah massa aksi.

Terlihat kurang dari 10 mahasiswa diamankan petugas keamanan. Satu diantaranya langsung dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Ternate karena mengalami luka serius di wajah dan kepala. Kondisi sekitar kawasan Landmark dalam kondisi kondusif. Namun pihak keamanan masih tetap menyiagakan water cannon untuk mengantisipasi aksi susulan. 

Sementara itu, dalam tuntutannya, massa aksi meminta DPR RI membatalkan UU Ciptaker dan menghentikan pembahasan Omnibus Law. Massa juga sempat menuntut kehadiran Ketua DPRD Kota Ternate Muhajirin Bailussy untuk menjelaskan sikapnya yang mendukung pengesahan UU Ciptaker tersebut. Namun ketua DPRD tak berada di tempat hingga assa lalu merusak sejumlah fasilitas seperti merobek baliho bergambar tiga pimpinan DPRD Ternate di depan kantor DPRD.

Sementara di Kabupaten Halmahera Tengah juga melakukan aksi oleh fron Pimpinan Serikat Pekerja (PSP) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) dengan menolak Undang-undang (UU) Omnibus Law.

Ketua PSP SPN PT. IWIP Ilham Hasim dalam orasinya mengatakan, DPR dan Pemerintah sudah melakukan kesalahan besar dengan mengesahkan UU Omnibus Law yang dalam pengkajian SPN melemahkan para buruh dan masyarakat Indonesia.
 
Kata dia, pembangunan ketenagakerjaan memiliki berbagai dimensi atau faktor-faktor yang tidak hanya menitikberatkan pada kepentingan politik semata.
 
“UU Omnibus Law secara jelas membuka ruang kepada investor asing agar tetap di lindungi oleh pemerintah dengan tujuannya adalah menanam modal di negara ini,” kata Ilham dalam orasinya di kantor DPRD Halteng.

Menurutnya, DPR RI dan Pemerintah harusnya lebih jelih mengambil keputusan bukan berdasarkan pada kemauan fraksi semata yang terkesan politis. Sebab hadirnya UU Omunibus Law bukan membuka lapangan kerja seluas-luasnya, tapi menyengsarakan buruh dan rakyat.

Ilham mengatakan, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah seharusnya membela hak hak buruh, bukan membela pengusaha, sebab buruh merupakan asset yang paling berharga terutama buruh yang bekerja di PT IWIP.

Sementara di Kabupaten Halmahera Timur, Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur, Idrus Maneke menegaskan secara pribadi selaku menolak pengesahan UU Cipta Kerja.

“Secara pribadi saya menolak UU Omnibus Law. Kalau atas nama lembaga mestinya anggota lengkap mulai dari ketua DPRD hingga seluruh anggota DPRD untuk menyampaikan penolakan UU tersebut,” kata Idrus. 

Ia meminta maaf kepada pendemo dirinya belum bisa mengambil keputusan penolakan. “Hari ini (kemarin/red) belum bisa mengambil sikap secara resmi atas nama lembaga DPRD terhadap pengesahan UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI,” ucapnya. (wmj).