Dikecam Banyak Pihak, RUU TNI Resmi Sah Jadi Undang-Undang

Dikecam Banyak Pihak, RUU TNI Resmi Sah Jadi Undang-Undang Dikecam Banyak Pihak, RUU TNI Resmi Sah Jadi Undang-Undang

Jakarta, GPriority.co.id – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) termasuk penempatan prajurit aktif di lembaga pemerintah seperti kementerian dan batas usia pensiun, telah resmi disahkan menjadi undang-undang mulai Kamis (20/3).

Hal tersebut ditegaskan dalam rapat paripurna DPR pagi ini, yang dihadiri oleh seluruh pimpinan DPR. Keputusan tersebut diresmikan dengan pemukulan palu, sebagaimana terlihat dalam siaran YouTube/TV DPR.

Sebagai informasi, RUU TNI telah menjadi topik hangat dan menuai kritik selama prosesnya. Kontroversi bermula dari pembahasan yang dilakukan secara tertutup di sebuah hotel bintang lima, dan kekhawatiran akan kembalinya peran “dwifungsi” militer, sesuatu yang dibantah oleh pemerintah dan DPR. Para pengunjuk rasa bahkan mendirikan tenda di depan gerbang DPR untuk mengawal isu tersebut.

Warga Blokir Gedung DPR Jelang Pengesahan RUU TNI

Terpantau pada Rabu (19/3) malam, sejumlah warga memblokade akses masuk Gedung DPR RI. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk protes menjelang pengesahan revisi Undang-Undang TNI (RUU TNI).

Adapun massa terlihat memasang tenda dan bermalam di depan Gerbang Pancasila untuk mengantisipasi pengesahan yang dilakukan secara diam-diam, seperti yang sebelumnya terjadi pada omnibus law 2019.

Para massa tersebut bahkan juga berupaya memblokade pintu belakang DPR karena menganggap pintu depan terlalu ketat. Aksi ini dilakukan dalam rangka mengekspresikan keresahan terhadap beberapa ketentuan dalam RUU TNI yang dinilai problematik.

Sebagai informasi, salah satu pasal yang dipermasalahkan adalah Pasal 9, yang dianggap memberikan kewenangan kepada TNI untuk menekan aksi mogok dan bentrokan komunal, yang dinilai dapat merugikan masyarakat dan membatasi kebebasan berekspresi warga RI.

Menurut salah satu peserta aksi tersebut, kebebasan berpendapat harus tetap dilindungi sampai kapanpun, dan tidak bisa direpresi oleh aturan baru. Para massa yang beraksi tersebut juga berharap agar tindakan mereka dapat mendorong kesadaran masyarakat sipil terus berjuang melawan regulasi pemerintah yang dianggap bermasalah.

Editor: Novita Intan

Foto : Dok. ANTARA