Penulis : Zulfitra | Editor : Lina F | Foto : Dok
BANDA ACEH, Gpriority.co.id – Dinas Koperasi dan UKM Aceh menggelar pelatihan sertifkasi halal bagi puluhan pelaku UMKM di Aceh. Kegiatan yang mengusung tema “Bangkitkan UMKM Aceh Melalui Sertifikasi Halal” tersebut digelar selama tiga hari, yaitu mulai tanggal 11-13 Juli 2023 di Hotel Hanifi, Jalan Gabus Lamprit Banda Aceh.
Pelatihan sertifikasi halal diikut 40 produk UMKM dan 40 peserta pelaku UMKM yang bersal dari Kabupaten Aceh Barat, Nagan Raya, Abdya, dan Aceh Besar. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh Azhari SAg, MSi, turut hadir dan membuka secara resmi kegiatan tersebut pada Selasa, 11 Juli 2023 malam kemarin. Dalam sambutannya Azahari menyampaikan, pentingnya melakukakan sertifikasi produk halal dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik terhadap produk UMKM Aceh terutama produk makanan dan minuman. “Apalagi daerah Aceh yang berbasis syariat Islam maka perlu dilakukan sertifikasi sebagai mana dianjurkan pemerintah,” katanya.
Selain itu, kata Azhari, kegiatan ini merupakan sesuatu yang sangat penting dalam rangka menembuhkan kegiatan UMKM di Aceh. “Karena saat ini kendala UMKM Aceh adalah salah satunya dari segi aspek legalitas ini, seperti Izin usaha (NIB), form merek, kemasan serta sertifikat, jadi sekarang UMKM Aceh memang sedang tumbuh sebesar 300 ribu UMKM baik kecil menengah maupun besar” sebut Azhari. Itu sebabnya pemerintah Aceh melalui Dinas Koperasi dan UKM Aceh berkewajiban membantu para pelaku UMKM ini supaya tumbuh dan berkembang.
“Nah,salah satu bentuk bantuan pemerintah ini adalah berupa pelatihan, pendampingan supaya tumbuh dan berkembang. Jadi kalau kendala sertifikasi dibantu fasilitasi seperti yang sedang kita lakulan hari ini yaitu pelatihan sertifikasi UMKM Aceh” ungkapnya.
Dia berharap ke depan pemerintah terus melakukan pendampingan dan persiapan supaya UMKM Aceh memiliki sertifikat halal sehingga ketika dipromosikan melalui media elektronik, cetak, media sosial baik dalam maupun di luar Aceh bisa diminati oleh masyarakat banyak pada produk-produk yang di hasilkan UMKM Aceh.
Sementara itu Ketua panitia pelaksana Saiful Bahri mengatakan bahwa pelaku UMKM di Aceh bisa memilih sertifikasi halal yang disediakan pemeritah baik melalui sertikasi halal pada Kementerian Agama maupun MUI. “Kami pastikan Dinas Kop dan UKM Aceh melalui panitia telah menfasilitasi bagi peserta Pelatihan untuk mendapat Sertifikat halal tersebut” ujarnya.
Lebih lanjut, Saiful menjelaskan maksud dan tujuan dilaksanakan pelatihan Sertikasi ini adalah untuk memberi pengakuan bagi UMKM tentang sertifikasi khususnya sertifikasi halal.
Di sisi lain, dasar hukum pelaksaan ini berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tetang jaminan produk halal dan peraturan pemerintah supervisi nomor 39 tahun 2021 tentang penyelengaraan bidang jamima produk halal, kemudian mengatur tahapan sertifikasi halal yang mewajibkan bahwa sampai bulan Oktober 2024 produk makanan dan minuman wajib mempunyai sertifikasi halal.
