Nunukan, GPriority.co.id – Peraturan Gubernur Kalimantan Utara (Pergub) No. 26 Tahun 2024 terkait pengelolaan rumput laut di Kabupaten Nunukan menuai sorotan. Sejumlah desakan muncul untuk segera merevisi aturan itu tersebut karena dianggap merugikan para nelayan pukat.
Desakan itu untuk mempertimbangkan revisi peraturan tersebut, khusunya pasal 6 ayat 1 point point (a) yakni terkait radius jarak pondasi 10 – 30 meter, dan point c yakni pemasangan jarring rumput laut dilakukan pada pukul 06.00 sampai 16.00 WITA.
Menurut Pemukat jangkar ketentuan tidak dapat dilaksanakan mengingat jumlah anggota pemukat Rumput laut yang terdata lebih dari 1200 pemukat, belum lagi kondisi cuaca yang berpotensi mengurangi aktiftas memukat.
“Jadi kalau aturan ini diterapkan akan mengurangi kegiatan, dan harus antri ke laut sementara aktifitas kita itu setiap harinya 24 jam supaya hasil yang kita dapat maksimal,” ujar Ketua Asosiasi Pemukat (AMUK) jangkar Nunukan, Albar Masbah dalam rapat dengar pendapat yang digelar bersama antara DPRD Nunukan, pembudidaya rumput laut, dan pemukat jangkar, Selasa (29/10).
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah, ST, menyampaikan pertemuan ini sebagai upaya mencari solusi terbaik bagi pembudidaya rumput laut dan pemukat jangkar.
“Kami memahami adanya kekhawatiran dari para pembudidaya dan pemukat jangkar terhadap aturan yang diterapkan, sehingga langkah revisi perlu kita pertimbangkan jika terbukti terdapat masalah di lapangan,” kata Arpiah.
Menurut Arpiah, sosialisasi terkait Pergub No. 26 Tahun 2024 tetap dilanjutkan oleh instansi terkait sambil menunggu penyesuaian di lapangan.Ia menegaskan bahwa peraturan ini masih dalam tahap pengujian dan penyesuaian.
“Jika setelah sosialisasi dan penyesuaian ini masih ada kendala, maka revisi aturan sangat mungkin dilakukan berdasarkan masukan yang kita terima dari lapangan,” ujarnya.
Arpiah menegaskan bahwa DPRD Nunukan berkomitmen untuk memastikan setiap kebijakan yang diterapkan berlandaskan pada keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Ia berharap agar peraturan ini tetap dijalankan dan disosialisasikan, hingga mencapai solusi terbaik dapat dicapai dengan memperhatikan seluruh kepentingan, baik pembudidaya maupun pemukat jangkar.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam, SH, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mendengarkan aspirasi masyarakat.
Menurut Andi, revisi peraturan akan berfokus pada kebutuhan dan kesejahteraan para pembudidaya rumput laut serta keberlanjutan ekosistem laut.
Sebelumnya, aspirasi yang disampaikan dalam rapat tersebut bermula dari keluhan para pembudidaya rumput laut terkait adanya larangan penggunaan pukat jangkar, yang tertuang dalam surat edaran Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltara.
Pemukat Jangkar menilai kebijakan tersebut menghambat mata pencaharian mereka dan menimbulkan risiko kehilangan pendapatan.
Dan jika terjadi kondisi yang tidak memungkinkan dilapangan maka akan dilakukan revisi, penekanannya adalah kedua pihak harus ada kepastian hukum dan menjaga keberlangsungan usaha pembudidaya rumput laut tanpa mengesampingkan aspek lingkungan dan keamanan di perairan perairan laut Nunukan.
Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk mengimplemntasikan dan mensosialisasikan Pergub No. 26 Tahun 2024, dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
Foto: Pemkab Nunukan
