Diskominfo Kutim Sebut Layanan SP4N Lapor Berjalan Maksimal, 1 hingga 2 Hari Pengaduan Selesai

Penulis: Dimas | Editor: Lina F | Foto: Dimas

Jakarta,GPriority.co.id-Diskominfo Statistik dan Persandian (Staper) Kutai Timur (Kutim) terus berupaya memperbaiki kinerja pelayanan publik salah satunya melalui pelayanan SP4N Lapor.

Disampaikan oleh Kepala Bidang Informasi, Komunikasi Publik dan Kehumasan, Lisa Komentin, akselerasi pengaduan masyarakat di Kabupaten Kutim sudah berjalan maksimal, Ia menyebut rata-rata penyelesaian pengaduan 1 hingga 2 hari.

“Kutim sendiri penanganan SP4N Lapornya itu sudah mencapai 100 persen penyelesaian, dengan rata-rata penyelesaian itu 1 sampai 2 hari,” ujar Lisa Komentin ditemui GPriority usai acara Rakor Kemendagri di Hotel Luminor, Jakarta, Selasa (20/6).

Lisa mengungkapkan kinerja baik ini berkat sinergi dari OPD terkait yang dengan cepat menindaklanjuti segala bentuk pelaporan.

“Sinergitas dari OPD semakin komitmen untuk pelaksanaan SP4 Lapor untuk lebih baik lagi,” pungkasnya.

Namun tidak menampik kemungkinan terdapat kendala selama sistem pengaduan tersebut, Lisa mengungkapkan kendala yang terjadi ialah saat laporan yang berkadar pengawasan.

Dia menyebut hal itu terjadi karena letak geografis Kecamatan di Kutim yang berjauhan sehingga memerlukan waktu dalam penyelesaiannya.

“Laporan yang berkadar pengawasan itu kan memerlukan waktu, karena letak geografisnya yang berjauhan dan laporan yang biasanya dari masyarakat yang notabene area yang kadang jauh-jauh, itu akan memakan waktu,” ungkapnya.

Untuk memaksimalkan hal tersebut, pihaknya akan bekerja keras dalam penyelesaian laporan yang memiliki waktu hingga 60 hari itu.

“Sudah sesuai, berkadar pengawasan itu maksimalkan 60 hari. Kita upayakan memang selalu kurang dari itu,” tandasnya.

Perlu diketahui, SP4N merupakan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional adalah integrasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara berjenjang pada setiap penyelenggara dalam kerangka sistem informasi pelayanan publik.

Dalam hal ini, Diskominfo Staper menjadi salah satu Perangkat Daerah se Indonesia yang telah terdaftar di Kemenpan RB sebagai Instansi daerah yang membuat buku Rencana Aksi (Renaksi) Pengelolaan SP4N LAPOR di tahun 2022 sebagai pedoman peningkatan kualitas pelayanan Pengaduan.