Ditjen Pajak: PPN Naik 12 Persen Per Januari 2025

Ditjen Pajak: PPN Naik 12 Persen Per Januari 2025 Ditjen Pajak: PPN Naik 12 Persen Per Januari 2025

Jakarta, GPriority.co.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memastikan PPN naik 12 persen per Januari 2025 nanti. Sebelumnya, PPN hanya 11 persen.

Adapun Ditjen Pajak mengatakan jika kenaikan PPN menjadi 12 persen per Januari 2025 nanti, berdasarkan UU HPP No. 7 Tahun 2021.

Di dalam UU tersebut dijelaskan bahwa tarif PPN 12 persen berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025 mendatang.

Sayangnya, kenaikan PPN dari Ditjen Pajak ini memunculkan sejumlah dampak negatif menurut ekonom Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Kumara Adji Kusuma.

Dampak negatif kenaikan PPN tersebut, diantaranya seperti kenaikan biaya hidup, inflasi, usaha kecil dan menengah kesulitan menaikkan harga produk untuk menutupi tambahan tarif PPN, potensi pengeluaran negatif, keseimbangan pendapat yang membebani masyarakat berpendapatan rendah, hingga pengurangan daya beli.

Kenaikan PPN 12 persen ini dikhawatirkan juga dapat menambah pengeluaran masyarakat, dan berpotensi menurunkan daya beli.

Terlebih, saat ini daya beli masyarakat Indonesia sedang mengalami penurunan. Hal tersebut ditandai dengan deflasi selama 5 bulan berturut-turut.

Mengapa Ditjen Pajak Menaikkan PPN Menjadi 12 Persen?

Kenaikan PPN ini dapat menjadi sumber pendapatan pajak, dan sekaligus menambah penerimaan negara.

Adapun kenaikan PPN tersebut diperkirakan mampu menambah penerimaan negara setidaknya senilai Rp73,76 triliun.

Kendati demikian, kenaikan PPN tersebut menjadikan PPN Indonesia tertinggi di ASEAN!

Dilansir dari data yang dikumpulkan PwC, Indonesia menjadi negara kedua dengan PPN tertinggi di ASEAN ketika PPN-nya masih 11 persen.

Namun, ketika nanti dinaikkan menjadi 12 persen, maka Indonesia akan sejajar dengan Filipina dan berada pada peringkat 1 sebagai negara ASEAN yang mengenakan PPN tertinggi.

Selain itu, nantinya PPN Indonesia juga lebih tinggi daripada Jepang dan Korea Selatan.

Dilansir dari IDX, kenaikan PPN Indonesia juga akan bergantung pada pemerintahan baru yang dipimpin Prabowo Subianto. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti.

“Dapat kami sampaikan bahwa penyesuaian tarif PPN menjadi 12 persen merupakan amanat UU HPP. Kendati demikian, penyesuaian tarif PPN tersebut akan mengikuti kebijakan pemerintah baru,” tegas Dwi pada Senin (14/10).

Foto : Ilustrasi / Freepik