Jakarta, GPriority.co.id – Pernahkah anda mendengar jika harta kekayaan Indonesia hanya dikuasai oleh segelintir orang? Hal ini menimbulkan ketimpangan ekonomi di Indonesia.
Untuk mengatasi hal tersebut, pajak kekayaan wealth tax, dinilai bisa menjadi solusi dari permasalahan ketimpangan ekonomi.
Wealth tax atau pajak kekayaan merupakan pajak yang dikenakan pada kekayaan bersih individu atau nilai pasar dari total aset yang dimiliki, kemudian dikurang liabilitas.
Penerapan wealth tax didasarkan pada pemikiran bahwa kelompok terkaya bisa mendapatkan kekayaannya berkat fasilitas dan infrastruktur ekonomi dari negara. Sehingga mereka perlu membayar pajak dengan tarif yang lebih tinggi.
Menurut laporan dari World Inequality Report pada tahun 2022, terlihat bahwa 1 persen kelompok menguasai sebanyak 30,2 persen total kekayaan di Indonesia.
Sedangkan 10 persen kelompok teratas di Indonesia, mendominasi total kekayaan populasi Indonesia sebanyak 61 persen.
Namun, 50 persen kelompok terbawah hanya menguasai 4,5 persen dari total kekayaan populasi di Indonesia.
Sebenarnya, wealth tax telah menjadi perbincangan di banyak negara. Salah satunya di Amerika Serikat.
Seorang senator AS, Elizabeth Warren, pernah mengusulkan tarif wealth tax sebesar 2-6 persen.
Jika diterapkan di Indonesia, maka pemberlakuan wealth tax 2 persen untuk harta 50 orang terkaya di Indonesia saja, bisa menghasilkan penerimaan negara hingga Rp81,56 triliun.
Dengan begitu, jumlah penerimaan yang bisa didapat negara akan sangat banyak dari wealth tax 2 persen dan diterapkan untuk kelompok 1 persen teratas di Indonesia. Bahkan jumlahnya pun lebih besar dari penambahan PPN.
Pada 2025 mendatang, PPN dilaporkan akan naik 1 persen dari 11 persen menjadi 12 persen. Kenaikan PPN menjadi 12 persen tersebut diperkirakan mampu menambah penerimaan negara setidaknya senilai Rp73,76 triliun.
Angka tersebut didapat dari target PPN dan PPnBM dalam APBN 2024. Jumlah penerimaan negara dari kenaikan PPN ini masih lebih kecil jika dibandingkan dengan penerapan wealth tax.
Kendati demikian, wealth tax juga memiliki risiko tersendiri. Seperti banyak pengusaha yang akan memindahkan aspek legal aset ke luar negeri, pengusaha mungkin lebih memilih pindah negara, hingga adanya manipulasi total kekayaan.
Oleh karenanya, pemerintah perlu mengkaji lebih dalam jika nantinya ingin menerapkan wealth tax di Indonesia.
Foto : Ilustrasi / Freepik
