DLH Minta Warga Tidak Memakai Setrum dan Racun untuk Menangkap Ikan di Sungai Tamiang

Aceh Tamiang, Gpriority – Petugas Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Tamiang melakukan pengecekan kondisi aliran sungai yang berada di daerah hulu, tepatnya di wilayah Kecamatan Bandar Pusaka.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Tamiang, Safri mengatakan, kurang lebih sejak dua pekan terakhir, aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan alat setrum kian marak terjadi sepanjang aliran sungai di wilayah Dusun Serkil Kampung Batu Bedulang oleh beberapa oknum warga.

“Memang kondisi air sungai di wilayah hulu saat ini sedang surut. Hal itu disebabkan hujan yang tak kunjung turun selama beberapa minggu ini,” kata Safri kepada Gpriority, Kamis, (4/3/2021).

Tak hanya menggunakan alat setrum, kata Safri, para oknum warga yang nakal bahkan menggunakan cara yang lebih ekstrim lagi dalam menangkap ikan di sungai, yakni dengan menggunakan racun.

Padahal, kata Safri, perbuatan tersebut jelas sangat membahayakan, salah satunya dapat merusak ekosistem bawah air yang mengancam terjadinya kepunahan biota ikan khas sungai, yang diketahui saat ini keberadaannya sudah mulai langka dan nyaris punah.

Untuk itu, guna mencegah terjadinya kerusakan ekosistem air, Safri menyebutkan pihaknya segera mengambil langkah untuk mengantisipasi hal itu terjadi.

“Jadi, selain mengecek kondisi sungai, kami juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat Desa Batu Bedulang, tentang bahaya yang dapat ditimbulkan dari meracun,” katanya.

Safri menilai, upaya itu perlu segera dilakukan agar jangan sampai keberadaan ikan ikan tersebut hanya tinggal nama, dan tidak dapat dirasakan anak cucu nantinya akibat rusaknya ekosistem air akibat ulah tangan-tangan manusia.

“Harapannya anak cucu kita nantinya tetap dapat mengenal, melihat, dan merasakan kenikmatan ikan Jurung, Lamedok, Paitan yang merupakan ikan khas sungai,” kata Safri.

Untuk itu, Safri berharap, dukungan dan peran serta Kepala Desa beserta perangkat dalam membantu membantu mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat di desa mereka.

Sebab, ia mengaku jika upaya yang dilakukannya ini belum lah maksimal, sehingga, Safri sangat membutuhkan bantuan serta gebrakan yang lebih kuat lagi melalui perangkat dan pemerintah kampung.

Lebih jauh, Safari menjelaskan bahwa pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sendiri juga telah membuat aturan dalam hal itu, yang dituangkan dalam Qanun No 6 tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yakni pada Pasal 118 Point q.

Pada pasal 118 point q, kata Safri, dengan tegas disebutkan bahwa setiap orang dilarang menangkap ikan dengan cara menyetrom dengan listrik menggunakan bahan kimia seperti Pottasium Sianida, menggunakan bahan Peledak.

“Jika melanggar aturan tersebut dapat dikenakan denda sebesar Rp 5 juta, atau sanksi pidana kurungan 3 bulan,” ujarnya.(Zul)