Dorong Potensi Emas dan Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Luncurkan Kegiatan Usaha Bulion

Jakarta, GPriority.co.id– Presiden Republik Indonesia secara resmi telah meluncurkan kegiatan usaha bulion (Layanan Bank Emas) Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia pada Kamis (27/2). Peresmian tersebut menjadi tonggak penting dalam pengembangan ekosistem industri emas nasional. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pemberian izin kegiatan usaha bulion bagi PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia dapat menjadi titik awal bagi pengembangan ekosistem bulion yang terintegrasi di Indonesia. Ekosistem ini diharapkan memberikan manfaat luas, tidak hanya bagi industri, tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan. 

“Maka demikian, kegiatan usaha bulion yang didukung oleh ekosistem bulion yang lengkap akan menjadi salah satu pilar penting dalam mendukung ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya dikutip Jumat (28/2).

Indonesia memiliki potensi yang sangat besar pemanfaatan komoditas emas. Pada 2023, Indonesia berada posisi ke delapan sebagai negara penghasil emas terbesar dengan produksi tahunan mencapai 110 sampai 160 ton dan berada peringkat ke enam sebagai negara dengan cadangan emas terbesar.

Dengan jumlah cadangan yang besar dan produksi emas yang solid, Indonesia memiliki potensi besar untuk lebih mengoptimalkan monetisasi emas untuk mendorong perekonomian nasional yaitu melalui pembentukan kegiatan usaha bulion.

Kegiatan usaha bulion menjadi bentuk diversifikasi produk jasa keuangan yang memanfaatkan monetisasi emas sebagai sumber pendanaan dalam rangka mendukung kebutuhan pembiayaan pada rantai pasok emas di dalam negeri, mulai dari sektor pertambangan, pemurnian, manufaktur, hingga penjualan emas ke konsumen ritel. Adapun langkah ini tidak hanya memperluas pilihan investasi, tetapi juga akan semakin memperdalam pasar keuangan di Indonesia melalui monetisasi emas yang disalurkan kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK). 

Kegiatan usaha bulion oleh lembaga jaga keuangan  diharapkan dapat membantu untuk mengurangi impor emas dan mendukung program hilirisasi di sektor komoditas emas. Dalam mendukung kelancaran operasionalisasi kegiatan usaha bulion dan sebagai bagian dari pengembangan sektor keuangan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah menerbitkan kerangka pengaturan kegiatan usaha bulion yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion (POJK 17/2024).

Melalui pengaturan tersebut, OJK membuka peluang bagi LJK yang memiliki kegiatan utama pembiayaan dan memenuhi persyaratan untuk dapat menjalankan kegiatan usaha bulion. Kegiatan usaha bulion yang dapat dilakukan meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya sesuai ketentuan.

Lembaga jasa keuangan akan menyesuaikan pilihan kegiatan tersebut sesuai dengan risk appetite dan kesiapan proses bisnis. OJK mendesain pengaturan terkait kegiatan usaha bulion yang antara lain mencakup penerapan prinsip kehati-hatian, persyaratan permodalan, manajemen risiko, transparansi, dan pentahapan kegiatan usaha bulion. 

“Sehingga, dengan adanya pengaturan dan pengawasan yang tepat, maka kegiatan usaha bulion dapat beroperasi dan berkontribusi pada pendalaman pasar keuangan dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan,” katanya.

Ke depan, diharapkan terdapat partisipasi dari lembaga jasa keuangan lain selain PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia, percepatan pembentukan ekosistem bulion sehingga dapat mengakselerasi optimalisasi pengembangan usaha bulion di Indonesia.

Indonesia memiliki potensi emas yang sangat besar dengan cadangan emas yang mencapai 2.600 ton dan terdapat potensi sekitar 1.800 ton emas bagi masyarakat yang dapat diintegrasikan ke dalam perekonomian nasional dan mendukung kebijakan hilirisasi yang digalakkan Pemerintah. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan menjelang 80 tahun kita merdeka, dengan bangga pertama kali dalam sejarah, bangsa Indonesia yang punya cadangan emas ke enam terbesar di dunia, akan memiliki bank emas.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Kegiatan Usaha Bulion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (bank maupun non-bank), meliputi simpanan, pembiayaan, perdagangan, dan penitipan emas, serta kegiatan lainnya.

“Masyarakat jumlah emasnya itu besar, 1.800 ton, kira-kira kalau dinilai sekarang Rp 300 triliun sehingga dengan adanya bank emas ini bisa dikapitalisasi dijadikan jaminan, simpanan, serta bisa menambah sumber-sumber pembiayaan untuk kebutuhan keluarga. Dengan diproduksinya emas nanti di Freeport (KEK Gresik) jumlah emas setiap tahun bisa bertambah 50 ton sampai 60 ton,” ujar Airlangga.

Implementasi Kegiatan Usaha Bulion menjadi langkah strategis yang sejalan dengan prinsip pengelolaan sumber daya alam oleh negara untuk memberikan manfaat optimal bagi perekonomian nasional. Berdasarkan kajian dari McKinsey, implementasi Kegiatan Usaha Bulion diproyeksikan dapat meningkatkan produk domestik bruto Indonesia hingga Rp 245 triliun dalam beberapa tahun ke depan serta menarik investasi sebesar Rp 47,4 triliun dan meningkatkan peredaran uang sebesar Rp 156 triliun.

Kegiatan Usaha Bulion juga dapat bertindak sebagai standby buyer atas hasil produksi emas dalam negeri dan standby supplier bagi industri perhiasan dalam negeri. Permintaan produk perhiasan emas/perak di Indonesia diproyeksikan terus meningkat dengan tingkat pertumbuhan sebesar 1,5% per tahun yang membuat kita mengimpor lebih dari 70 ton emas jadi pada tahun 2020.

Selain itu, Kegiatan Usaha Bulion dapat menjadi wadah pengembangan investasi melalui berbagai instrumen investasi berbasis emas, seperti tabungan emas dan simpanan emas, serta menjadi instrumen tabungan yang lebih aman dan menguntungkan, yang memungkinkan masyarakat lebih mudah menyiapkan dana haji atau umroh.

Foto: Dok. Kemenko Perekonomian