Jakarta, GPriority.co.id – DPR RI mendesak pemerintah segera menghadirkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Siber sebagai payung hukum untuk melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital.
Anggota Baleg DPR RI, Arif Rahman, menegaskan pentingnya pembahasan RUU tersebut karena hingga kini belum ada regulasi komprehensif yang melindungi anak dari paparan konten berbahaya di internet.
“Menurut hemat saya sih perlu diusulkan RUU Perlindungan Siber,” ujar Arif kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/11).
Arif menilai, maraknya penggunaan media sosial oleh anak usia dini membuat mereka rentan terpapar konten negatif seperti kekerasan, pornografi, hingga penipuan digital. Minimnya pengawasan orang tua memperbesar risiko tersebut.
Data APJII 2025 mencatat jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 229,4 juta jiwa atau 80,66 persen dari populasi, dengan 48 persen di antaranya merupakan remaja di bawah 18 tahun.
“Artinya, ruang siber kita sudah menjadi ruang bermain dan belajar bagi anak-anak. Negara harus hadir memberi perlindungan,” tegas legislator Nasdem itu.
Ia mencontohkan sejumlah negara seperti Australia, Prancis, Inggris, dan Filipina yang telah menerapkan regulasi ketat untuk melindungi anak dari dampak negatif media sosial.
Menurut Arif, Indonesia juga perlu segera memiliki regulasi serupa agar literasi digital dapat berjalan seiring dengan perlindungan hukum yang kuat. RUU Perlindungan Siber juga diharapkan memperkuat implementasi UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Kalau anak-anak kita bisa dilindungi dari paparan negatif dan kebocoran data pribadi sejak dini, itu berarti kita sedang menyiapkan generasi digital yang sehat dan aman,” pungkasnya.
