Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah Australia akan memberlakukan larangan total penggunaan sejumlah media sosial (medsos) bagi remaja di bawah 16 tahun mulai 10 Desember 2025.
Platform yang dilarang meliputi Facebook, Instagram, Snapchat, TikTok, X, YouTube, Threads, Reddit, dan Kick.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Amandemen Keamanan Online (Usia Minimum Media Sosial) RUU 2024 yang disahkan pada 28 November 2024.
Australia menjadi negara pertama di dunia yang menetapkan batas usia minimum penggunaan media sosial secara tegas, disertai sanksi finansial besar bagi platform yang melanggar.
Perusahaan teknologi yang tidak mengambil langkah memadai untuk mencegah anak di bawah 16 tahun memiliki akun dapat dikenai denda hingga 49.5 juta dolar Australia atau sekitar Rp544 miliar.
Komisi eSafety menegaskan bahwa daftar platform yang dilarang tidak bersifat statis dan bisa bertambah di masa mendatang.
“Kami berpendapat, dengan sangat kuat, bahwa ini adalah pemerintah Australia yang menetapkan apa yang kami harapkan terjadi, termasuk mengingatkan perusahaan media sosial bahwa mereka memiliki tanggung jawab sosial, dan bahwa mereka perlu sadar tentang lisensi sosial mereka, seperti bisnis lain,” kata Perdana Menteri Australia Anthony Albanese dikutip dari 9news, Jumat (14/11).
