DPR Godok RUU P2SK, Presiden Bisa Berhentikan Pimpinan BI, OJK, Hingga LPS

DPR Godok RUU P2SK, Presiden Bisa Berhentikan Pimpinan BI, OJK, Hingga LPS/Foto : Dok. DPR RI DPR Godok RUU P2SK, Presiden Bisa Berhentikan Pimpinan BI, OJK, Hingga LPS/Foto : Dok. DPR RI

Jakarta, GPriority.co.id – DPR RI telah menyetujui draf Rancangan Undang-Undang (UU) Penguatan Peran Sektor Keuangan (RUU P2SK), pada Kamis (2/10) lalu.

Dalam draf RUU P2SK tersebut, salah satu poin krusial yang tertuang ialah ketentuan yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk dapat memberhentikan pimpinan lembaga keuangan seperti Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI), Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sebagaimana dilansir dari laporan ANTARA pada Rabu (8/10).

Lebih lanjut, Presiden dapat memberhentikan pimpinan ke-3 lembaga tersebut dengan alasan mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana, berhalangan tetap, melanggar ketentuan perundang-undangan, meninggal dunia, pelanggaran kode etik, hingga masa jabatan yang telah usai.

Ketentuan tersebut menggantikan versi draf sebelumnya, di mana DPR mempunyai peran untuk merekomendasikan pemberhentian dengan berdasarkan evaluasi kinerja. Dalam versi revisi draft terakhir, kinerja para pemimpin lembaga tersebut tetap dapat dievaluasi oleh DPR.

Namun akhirnya klausul rekomendasi pemberhentian oleh DPR dihapus, sehingga Presiden pun memiliki wewenang langsung untuk menetapkan pemberhentian dengan tetap memperhatikan alasan yang diatur dalam UU, tanpa perlu rekomendasi dari DPR RI terlebih dahulu.

Tak butuh waktu lama, perubahan tersebut pun menuai kritik karena dianggap dapat mengurangi independensi BI, OJK, hingga LPS, dari intervensi eksekutif. Perlu diketahui, independensi BI, OJK, dan LPS sendiri dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik dan investor terhadap pengelolaan sektor keuangan.

Kini, baik masyarakat maupun pelaku sektor keuangan diminta untuk terus memantau perkembangan draf RUU P2SK, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap tata kelola keuangan nasional.