DPR Optimis RUU Perampasan Aset Bisa Rampung di Tahun Ini

Bob Hasan selaku Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Gerindra/Foto : Partai Gerindra Bob Hasan selaku Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Gerindra/Foto : Partai Gerindra

Jakarta, GPriority.co.id – DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia), secara optimis mengatakan jika RUU Perampasan Aset dapat rampung di tahun ini.

Disampaikan Bob Hasan selaku Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, RUU Perampasan Aset telah masuk prolegnas prioritas dan ditargetkan rampung pada tahun ini. Ia turut memastikan jika DPR akan mengedepankan partisipasi publik atau meaningful participation, dalam pembahasan RUU tersebut.

Bob menegaskan jika RUU ini akan dikerjakan secara paralel dengan RKUHAP. Nantinya, Komisi III DPR akan menyelesaikan RUU Perampasan Aset dan RKUHAP secara bersamaan.

Adapun penyelesaian RKUHAP disebut akan membantu pembahasan RUU Perampasan Aset. Pasalnya, impelementasi RUU ini harus memiliki hukum acara pidana yang diatur dalam RKUHAP. DPR akan mencermati apakah RUU tersebut masuk sebagai pidana asal ataupun pidana tambahan.

Sebenarnya, pembahasan terkait RUU ini telah berlangsung pada 2023 saat era Presiden Joko Widodo. Sayangnya, pembahasan tersebut terus ditunda. Saat ini, di era pemerintahan Presiden Prabowo, DPR didesak agar dapat mempercepat pembahasan RUU tersebut.

Terlebih dengan kehadiran tuntutan 17+8 dalam aksi demo beberapa waktu lalu, yang salah satunya menuntut terkait percepatan pembahasan RUU ini. Kendati demikian, sejumlah masyarakat yang tak percaya dengan sistem hukum di Indonesia merasa khawatir jika nantinya RUU tersebut dapat dijadikan sebagai alat untuk menghukum lawan politik.

Mereka yang kontra menilai jika hukum di Indonesia saat ini masih tebang pilih. Apabila sistem hukum tersebut masih berlaku, maka RUU Perampasan Aset tidak akan berlaku untuk menghukum koruptor, melainkan untuk melemahkan oposisi.

Di lain sisi, ada juga masyarakat yang bertanya terkait keberadaan aset yang nantinya dirampas. Mereka merasa khawatir jika perampasan tersebut dapat menjadi ladang praktik korupsi dengan cara baru.