Lewat UU PPRT, Pemberi Kerja Wajib Bayar BPJS Ketenagakerjaan untuk ART

Ilustrasi pekerja rumah tangga/Foto : Dok. Shutterstock Ilustrasi pekerja rumah tangga/Foto : Dok. Shutterstock

Jakarta, GPriority.co.id – DPR RI kini tengah membahas RUU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga). Ditargetkan rampung di tahun ini, apabila nantinya sudah diresmikan menjadi UU PPRT, maka pemberi kerja wajib membayar BPJS Ketenagakerjaan untuk ART (Asisten Rumah Tangga).

Kehadiran UU PPRT diharapkan dapat memberi perlindungan sosial yang lebih kuat untuk para pekerja rumah tangga. Utamanya berkaitan dengan pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) BPJS Ketenagakerjaan.

Lewat UU PPRT, pekerja rumah tangga akan berganti status dari pekerja informal menjadi pekerja formal. Kendati program Jamsostek untuk PRT masih bersifat opsional, namun dengan disahkannya RUU PPRT ini diharapkan status PRT dapat lebih kuat. Pemberi kerja pun wajib membayarkan iuran Jamsostek PRT.

“Dengan adanya undang-undang ini kami harapkan ada penguatan sebenarnya, bahwa siapapun pemberi kerja majikan yang mempekerjakan pekerja rumah tangga, maka secara otomatis dia yang membayarkan,” ujar Pramudya Iriawan Buntoro selaku Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut Pramudya mengatakan jika saat ini terdapat 301 ribu PRT yang telah terdaftar dan masuk dalam kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Ada juga 279 ribu Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dilaporkan bekerja sebagai PRT di negara lain dan sudah terlindungi Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan. Jika ditotal, ada 580 ribu PRT yang telah dilindungi.

Perlu diketahui, iuran Jamsostek untuk PRT sendiri dimulai dari Rp36.800 per bulannya, meliputi 3 program seperti Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, hingga Jaminan Hari Tua.

Selain PRT, BPJS Ketenagakerjaan juga diharapkan dapat melindungi pekerja informal lain mulai dari sopir, tukang siomay, petugas kebersihan, dan sebagainya yang digaungkan melalui program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda). Lewat program ini, diharapkan pekerja informal di berbagai sektor dapat terlindungi.

Di samping itu, melalui program tersebut, BPJS Ketenagakerjaan sendiri menargetkan jumlah kepesertaan aktif dapat bertambah dari semula 40,9 juta menjadi 53,9 juta.