Jakarta, GPriority.co.id – Komisi VI DPR RI menyetujui pengesahan empat perjanjian perdagangan internasional yang diajukan pemerintah. Persetujuan tersebut menjadi langkah penting untuk memperluas pasar ekspor Indonesia sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Persetujuan itu diberikan dalam Rapat Kerja Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Komisi VI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/7). Selanjutnya, pemerintah akan menindaklanjuti hasil tersebut melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, percepatan implementasi perjanjian perdagangan merupakan arahan Presiden agar manfaatnya segera dirasakan pelaku usaha dan masyarakat.
“Arahan Presiden jelas, perjanjian perdagangan yang telah selesai dirundingkan harus segera diimplementasikan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh pelaku usaha dan masyarakat. Hari ini, Komisi VI DPR RI telah menyetujui pengesahan empat perjanjian perdagangan internasional sehingga pemerintah dapat segera menindaklanjuti proses pengesahannya melalui Peraturan Presiden,” kata Budi Santoso dalam keterangan resminya, Kamis (23/7).
Menurut Budi, perjanjian perdagangan menjadi instrumen strategis untuk memperluas akses pasar ekspor Indonesia di tengah dinamika geopolitik global. Langkah ini juga diyakini mampu meningkatkan daya saing produk nasional dan membuka peluang pasar baru.
“Di tengah dinamika geopolitik global, Indonesia perlu terus memperluas akses pasar ekspor, dan perjanjian perdagangan merupakan instrumen strategis untuk meningkatkan daya saing nasional sekaligus membuka peluang pasar baru bagi produk Indonesia,” ujarnya.
Empat perjanjian yang disetujui meliputi Indonesia–EAEU Free Trade Agreement (FTA), Upgraded ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) 3.0 Upgrade Protocol, serta ASEAN Framework on Food Safety Regulatory Framework Agreement (AFSRFA). Keempatnya dirancang untuk memperluas peluang perdagangan sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok regional dan global.
Salah satu perjanjian yang menjadi perhatian adalah Indonesia-EAEU FTA. Melalui kerja sama ini, Indonesia akan memperoleh akses pasar yang lebih luas ke lima negara anggota Uni Ekonomi Eurasia, yaitu Rusia, Belarus, Kazakstan, Armenia, dan Kirgistan.
Budi menjelaskan, perjanjian tersebut tidak hanya membuka peluang ekspor baru, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi produk Indonesia untuk menjangkau pasar Asia Tengah, Asia Barat, dan Eropa Timur melalui kawasan EAEU.
“Selain meningkatkan daya saing pelaku usaha kita di negara anggota EAEU, perjanjian ini akan membuka peluang produk Indonesia memasuki hub EAEU untuk wilayah Asia Tengah, Asia Barat, dan Eropa Timur,” katanya.
Indonesia-EAEU FTA telah ditandatangani pada 21 Desember 2025 di St. Petersburg, Rusia. Melalui perjanjian tersebut, Indonesia memperoleh fasilitas penghapusan dan penurunan tarif untuk 11.882 pos tarif, atau sekitar 90,5 persen dari total pos tarif di kawasan EAEU.
Kementerian Perdagangan memperkirakan implementasi Indonesia-EAEU FTA berpotensi meningkatkan nilai ekspor Indonesia ke kawasan tersebut hingga USD2,87 miliar–USD2,89 miliar. Dengan pengesahan melalui Peraturan Presiden, pemerintah berharap manfaat perjanjian itu dapat segera dirasakan pelaku usaha sekaligus memperkuat kinerja ekspor nasional.
Reportase : Dimas A. Putra
Foto : Istimewa
