Jakarta, GPriority.co.id – Oleh Soleh, Anggota Komisi I DPR RI, mengejutkan publik usai mengusulkan 1 orang hanya boleh punya 1 akun medsos (media sosial).
Oleh memberi saran agar pemerintah melarang masyarakat Indonesia untuk mempunyai akun media sosial kedua (second account), dan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.
Usulan ini disampaikan Oleh pada agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) beberapa waktu lalu. Media sosial yang dimaksud Oleh termasuk Google, Meta, YouTube, hingga TikTok.
“Rekomendasi saya, Pimpinan dan Sekretariat mohon dicatat, dalam Rancangan UU dimasukkan bahwasannya platform digital tidak boleh membuat akun ganda. Saya minta ini,” ungkap Oleh.
Menurutnya, baik individu, perusahaan, maupun lembaga, lebih baik hanya mempunyai satu akun resmi tanpa adanya akun kedua. Alasannya, keberadaan akun kedua sering disalahgunakan untuk menjadi buzzer yang mengelola ratusan akun palsu.
Keberadaan buzzer saat ini menurut Oleh kian merusak ekosistem digital, juga menimbulkan selebritas instan tanpa adanya kontribusi edukatif.
Oleh menambahkan, keberadaan akun ganda bukan hanya tidak memiliki manfaat, namun juga dapat menjadi ancaman serius bagi kehidupan sosial yang dapat menyebarkan konten manipulatif.
Oleh turut mendesak pihak platform digital untuk dapat lebih aktif menyaring akun-akun yang terindikasi menjadi akun kedua, guna menekan peredaran konten ilegal di media sosial.
Usulan dari Oleh tersebut sontak menciptakan pro-kontra. Banyak yang menilai jika usulan ini menggangu ranah pribadi serta kebebasan masyarakat Indonesia pada ruang digital.
