Makin Meresahkan, Jepang Bentuk Badan Khusus Guna Tangani WNA

Ilustrasi Warga Negara Asing (WNA) di Jepang/Foto : Dok. Nikkei Asia Ilustrasi Warga Negara Asing (WNA) di Jepang/Foto : Dok. Nikkei Asia

Jakarta, GPriority.co.id – Kabar mengenai WNA (Warga Negara Asing) di Jepang yang meresahkan, kian mencuat. Bahkan warga aslinya sendiri merasa khawatir.

Banyaknya WNA yang dipekerjakan di Jepang bermula dari isu kurangnya tenaga kerja di negeri sakura tersebut. Namun, kini semakin banyak WNA di Jepang yang berulah. Untuk mengatasinya, Pemerintah Jepang kemudian membentuk badan khusus guna tangani WNA.

Badan khusus ini diberi tugas menjadi pusat koordinasi antar lembaga terkait persoalan WNA. Badan khusus ini berada di bawah Sekretariat Kabinet, dan telah diresmikan pada Selasa (15/7) lalu.

Faktanya, isu WNA di Jepang kian menjadi sorotan di tengah panasnya Pemilu yang sedang berlangsung di negara tersebut. Sejumlah partai konservatif bahkan mengusung slogan “Japanese First”, sebagai seruan untuk membatasi jumlah pekerja asing di negara mereka.

Berbagai partai konservatif ini memiliki pandangan dengan masuknya WNA, justru membawa dampak negatif untuk pasar properti dan stabilitas sosial di negara mereka.

Selain itu, bagi mereka WNA sering kali berperilaku negatif seperti tidak tertib dan menyalahgunakan sistem, hingga berdampak buruk.

Terbaru, muncul isu jika WNI yang diperbolehkan bekerja di Jepang akan berakhir pada tahun 2026 mendatang. Dalam sebuah berita, Indonesia disebut masuk ke dalam daftar hitam Jepang.

Isu ini bermula pada video viral yang membahas kasus kriminal serta tindakan mengganggu dari WNI di Jepang. Namun dengan sigap pihak KBRI Tokyo membantah kabar tersebut.

Melalui pernyataan resminya pada Selasa (15/7) lalu, KBRI Tokyo menyatakan jika pemerintah Jepang tak pernah mengeluarkan pernyataan dan kebijakan terkait penghentian penerimaan pekerja Indonesia pada tahun 2026.

KBRI Tokyo menegaskan, hubungan bilateral antara Indonesia-Jepang yang sudah terjalin selama 67 tahun harus selalu dijaga dan diperkuat.

Sebagai informasi, menurut data yang beredar, per Desember 2024, WNI di Jepang jumlahnya mencapai 199.824 orang. Jumlah ini juga meningkat 15 persen dalam 6 bulan terakhir.