Parepare, GPriority.co.id – Surat Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) RI memberhentikan Akbar Ali sebagai penjabat atau Pj Wali Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dalam surat itu Akbar Ali digantikan staf ahli Gubernur Sulsel Bidang Kesejahteraan Rakyat, Abdul Hayat.
Surat tersebut ditetapkan di Jakarta, 9 September 2024 dan ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian dan Plh. Biro Umum Kemendagri. Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir membenarkan surat pemberhentian Akbar Ali sebagai Pj Wali Kota Parepare.
Kemendagri pemberhentian Akbar Ali sebagai Pj Wali Kota Parepare (IST) Surat tersebut ditetapkan di Jakarta pada 9 September 2024 dan ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian dan Plh Biro Umum Kemendagri, Evan Nur Setya Hadi.
Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir membenarkan surat pemberhentian Akbar Ali sebagai Pj Wali Kota Parepare.
Kata dia, Ia juga sudah mengkonfirmasi biro pemerintahan Kota Parepare mengenai hal tersebut.
“Iya saya dapat info juga. Sudah saya sudah konfirmasi biro pemerintahan juga, digantikan sama pak Abdul Hayat,” ujar Kaharuddin.
Kaharuddin mengungkapkan, diperkirakan pelantikan penjabat Wali Kota baru akan dilaksanakan pada Rabu (18/9) mendatang.
Meski begitu, pihaknya masih menunggu undangan resmi dari Pemerintah Provinsi Sulsel.
“Diperkirakan hari Rabu yah (pelantikan) pasti forkopimda diundang. Tapi sementara kami masih menunggu undangan pelantikan” ungkapnya.
Diketahui, Kemendagri menetapkan Akbar Ali sebagai Pj Wali Kota Parepare pada 31 Oktober 2023. Akbar Ali menggantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare Taufan Pawe-Pangerang Rahim yang masa jabatannya berakhir.
Foto: GPriority/Agustin Effendy