Aceh, GPriority.co.id – Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh kembali meraih penghargaan kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik Tahun 2023, dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh.
Dalam surat Ombudsman RI nomor : R/3789/PC.02/XII/2023 perihal hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik Tahun 2023, Aceh Tenggara memperoleh hasil penilaian kategori B atau kualitas tinggi dengan nilai 79,98.
“Dan masuk zona hijau,” kata Penjabat Bupati Aceh Tenggara, Drs. Syakir M.Si melalui Asisten III Drs. Jamanuddin M,AP, Kamis (25/1) kemarin.
Kata dia, Ombudsman RI kembali memberikan apresiasi kepada pimpinan dan pegawai yang bertugas pada unit yang menyelenggarakan pelayanan publik dengan nilai 78,00-100.
“Dalam keputusan Ombudsman RI dan dari hasil rekapitulasi penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik Pemkab Aceh Tenggara tahun 2023 dari periode Juni hingga Oktober 2023, ternyata ada 7 unit yang meraih penilaian atas pelayanan publik dari Ombudsman RI yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Agara dengan nilai 72,18,” katanya.
Kemudian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Agara nilainya 75,21, Puskesmas Babussalam 75,43.
“Lalu Dinas Kesehatan 79,39, Dinas Sosial 84,15, Dinas Pendidikan 86,72 dan Puskesmas Lawe Sumur dengan nilai 86,81,”kata Jamanuddin.
Dijelaskannya, penilaian Ombudsman RI terhadap Pemkab Aceh Tenggara dengan kembali mencapai kategori B atau berkualitas tinggi dan masuk dalam zona hijau kembali untuk kedua kalinya, sebab pada tahun lalu juga meraih kategori yang sama.
Menurutnya, penghargaan ini merupakan kerja keras seluruh jajaran pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat di Agara.
“Dan prestasi ini harus dipertahankan dan wajib ditingkatkan kedepannya mudah-mudahan bisa mencapai kualitas tertinggi dalam pelayanan publik Pemkab Aceh Tenggara,” kata Jamanuddin.
Piagam penghargaan kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tersebut diserahkan oleh Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Aceh, Dian Rubianty SE.Ak MPA dan diterima Asisten III Sekdakab Aceh Tenggara, Drs. Jamanuddin MAP mewakil Pj Bupati Aceh Tenggara, Drs. Syakir MSi berlangsung di Anjong Mon Mata Banda Aceh, Kamis pagi 25 Januari 2024.
Acara tersebut juga turut dihadiri Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Agara, Abri, Kadis Sosial Bahagiawati, Kabag Ortala Setdakab Agara Aswin, Kepala Puskesmas Lawe Sumur dan Babussalam serta pejabat perwakilan dari Dinas Kesehatan Agara.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Aceh, Dian Rubianty SE.Ak MPA menyampaikan, besar harapan masyarakat akan peningkatan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan di kabupaten/kota terutama yang sangat bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Dan kualitas akan dapat diwujudkan sesuai dengan tujuan pelaksanaan reformasi birokrasi melalui penerapan manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), penguatan pengawasan dan penguatan akuntabilitas kinerja dan untuk hal tersebut tentu Ombudsman RI Perwakilan Aceh akan selalu siap mendampingi,” katanya.
Foto: Humas Pemkab Aceh Tenggara