Eks Istri Andre Taulany Laporkan Rieke Diah Pitaloka ke MKD DPR, Ada Apa?

Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI oleh pihak Rien Wartia Trigina alias Erin, mantan istri Andre Taulany/Foto : Dok. Istimewa Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI oleh pihak Rien Wartia Trigina alias Erin, mantan istri Andre Taulany/Foto : Dok. Istimewa

Jakarta, GPriority.co.id – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI oleh pihak Rien Wartia Trigina alias Erin, mantan istri Andre Taulany.

Laporan tersebut berkaitan dengan kehadiran Rieke saat mendampingi Herawati, mantan asisten rumah tangga Erin, dalam proses hukum dugaan penganiayaan.

Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam membenarkan laporan terhadap Rieke telah diterima pihaknya pada 27 Agustus 2026. MKD kini bersiap meminta keterangan dari pihak pelapor maupun Rieke sebagai pihak terlapor.

“Ya bener, udah terima laporannya. Iya saya lihat 27 Agustus udah lama 27 Agustus nih. Sudah kita terima,” kata Dek Gam kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9).

Dek Gam menjelaskan, MKD akan memanggil kedua pihak untuk memperoleh penjelasan mengenai pokok laporan. Pelapor akan dimintai keterangan lebih dahulu sebelum Rieke sebagai terlapor.

“Makanya kita panggil dulu. Kita panggil, kita tanya apa sih ininya gitu. Dua-duanya kita panggil. Si pelapor kita panggil, si terlapornya kita panggil. Ya kita panggil pelapor dulu. Kenapa dia laporin,” ujarnya.

Meski demikian, MKD belum menetapkan jadwal pemeriksaan. Dek Gam mengatakan pihaknya masih menyesuaikan agenda lembaga.

“Saya cek dulu jadwalnya ya. Nanti saya kabarin,” katanya.

Kuasa hukum Erin, Misyal B. Achmad, mengatakan laporan ke MKD berkaitan dengan posisi Rieke saat mendampingi Herawati dalam perkara dugaan penganiayaan. Menurut pihak Erin, kehadiran Rieke sebagai anggota DPR perlu dipersoalkan karena dinilai menempatkan diri sebagai pendamping dalam proses hukum tersebut.

“Kami juga telah membuat laporan ke MKD terkait Saudari Rieke Diah Pitaloka yang menurut kami telah melakukan langkah-langkah yang tidak pada tempatnya. Beliau adalah selaku wakil rakyat, tapi kami melihat beliau di situ justru menempatkan dirinya sebagai pendamping,” kata Misyal.

Sebelumnya, Rieke memang menyatakan komitmennya untuk mengawal perkara dugaan penganiayaan terhadap Herawati. Pada Juli 2026, Rieke mengatakan dirinya hadir untuk mendampingi pemeriksaan pertama Herawati sebagai pelapor.

“Pada tanggal 14 Mei itu, kebetulan para kuasa hukum beserta dengan Herawati dan juga Kak Nia secara langsung menemui saya untuk mendapatkan pendampingan. Hari ini juga akan didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,” tutur Rieke.

Laporan ke MKD tersebut saat ini masih berada dalam tahap klarifikasi. Belum ada keputusan MKD yang menyatakan Rieke terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Pemanggilan nantinya menjadi bagian dari proses untuk mendengarkan keterangan kedua belah pihak.