Jakarta, GPriority.co.id – Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, Hery Susanto.
Putusan tersebut dibacakan dalam rapat pleno Majelis Etik pada Senin (8/6), setelah melalui serangkaian pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman.
Dalam putusannya, Majelis Etik menyatakan Hery Susanto terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku yang mengikat seluruh insan Ombudsman.
Sanksi yang dijatuhkan merupakan tingkat hukuman paling berat, yakni pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua sekaligus Anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026–2031.
Ketua Majelis Etik, Jimly Asshiddiqie, sebelumnya menegaskan bahwa proses pemeriksaan etik berjalan secara independen dan tidak harus menunggu proses hukum pidana yang sedang berlangsung.
Menurutnya, mekanisme etik memiliki standar penilaian tersendiri untuk menjaga integritas lembaga negara.
Kasus ini bermula setelah Hery Susanto berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel. Status hukum tersebut kemudian memicu pemeriksaan internal oleh Majelis Etik Ombudsman RI.
Dalam prosesnya, majelis telah meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk tim kuasa hukum Hery Susanto, sebelum akhirnya merumuskan rekomendasi dan menjatuhkan putusan final.
Selain menjatuhkan sanksi pemecatan, Majelis Etik juga merekomendasikan agar salinan putusan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk menerbitkan keputusan pemberhentian tetap sesuai ketentuan perundang-undangan.
Rekomendasi serupa juga akan diteruskan kepada DPR RI, khususnya Komisi II, guna memproses pengisian posisi anggota dan ketua Ombudsman yang baru.
Putusan ini menjadi salah satu keputusan etik paling penting dalam sejarah Ombudsman RI. Langkah tegas tersebut dinilai sebagai upaya menjaga kredibilitas, integritas, dan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
