Jakarta, GPriority.co.id – Peneliti ELSAM (Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat) menyoroti peran partai politik sebagai aktor utama pemegang data pribadi saat pemilu.
Hal ini diutarakan oleh Peneliti ELSAM, Nurul Izmi, dalam agenda Diskusi Publik dan Diseminasi Hasil Riset bertajuk, “Peran Partai Politik Terkait Pelindungan Data Pribadi Dalam Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia”, Rabu (21/1).
“Dalam undang-undang pelindungan data pribadi itu memberikan tanggung jawab kepada setiap pihak yang mengumpulkan data kita, yang kemudian memproses data kita, yang menyimpan data kita, itu untuk menjaga dan juga memastikan keamanan serta memastikan bahwa data kita tidak akan diberikan kepada orang lain, tanpa seizin kita,” jelas Izmi.
Berbekal hal itulah, partai politik dinilai memegang suatu peran kunci sebagai aktor utama dalam pemegang data pribadi, atau dalam tantangan hukumnya disebut sebagai pengendali.
“Dan kita melihat bagaimana saat pemilu banyak data yang masif yang sangat banyak diolah, misalnya ada data anggota partai politik belum lagi data pemilih, dan itu terjadi di seluruh Indonesia. Jadi bisa dibayangkan gitu ya berapa banyaknya data yang diproses. Bahkan untuk salah satu syarat dalam verifikasi partai politik untuk mendaftar di pemilu itu minimal mempunyai seribu anggota,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, “Dari situ berangkat bahwa dengan adanya tanggungan untuk menjaga data pribadi pasti perlu adanya safeguard ataupun jaminan bahwa data pribadi kita tuh aman,” tekannya.
Sebagai kilas balik, pada pemilu tahun lalu misalnya, ada beberapa kasus pencatutan data pribadi. Sayangnya, hingga saat ini tidak diketahui lebih lanjut terkait penanganannya.
“Sampai sekarang kan kita tidak tahu data apa yang kemudian bocor atau bagaimana penanganannya dan kemudian apakah pada saat itu pihak yang berwenang seperti KPU memberitahukan kepada pemilih bahwa ada data kita yang bocor.
Itu juga menjadi salah satu konsepnya,” imbuh Izmi.
Peneliti ELSAM juga melihat adanya undang-undang pelindungan data pribadi yang kemudian melahirkan miskonsepsi, privasi di atas segalanya.
“Misalnya di pemilu kemarin beberapa calon legislatif itu menutup akses riwayat hidupnya dengan dalih bahwa itu merupakan data pribadi. Tapi perlu dilihat lagi apakah memang data yang diperlihatkan itu adalah data pribadi atau bukan. Karena dalam form pendaftaran juga telah disebutkan ya bahwa setiap calon legislatif yang benar mendaftar maka akan berkenan untuk kemudian riwayat hidupnya, kualifikasi pendidikannya dibuka (kepada publik),” lanjut Izmi.
Di akhir Izmi berpendapat, hak privasi tidak bisa mengesampingkan hak atas informasi. Selain itu, hak privasi juga tidak bisa mengesampingkan hak kebebasan berpendapat.
“Jadi semuanya harus dijalankan dengan keseimbangan. Dan disini kita melihat berbagai kecenderungan itu telah terjadi bahwa miskonsepsi itu juga benar terjadi. Dengan sespesifik dan seminimal mungkin itu khusus misalnya untuk mengetahui riwayat kehidupannya apa, apakah calon tersebut pernah melakukan kejahatan sebelumnya, atau pernah menjadi seorang npi dan koruptor gitu misalnya, ataupun bagaimana dengan kualifikasi pendidikannya, sebenarnya itu merupakan basic ya bagi pemilih untuk kemudian tahu siapa yang dia pilih, siapa yang dia akan gali ya informasinya terkait calon legislatif ataupun pasangan calon tersebut,” pungkasnya.
