Gandeng Ombudsman KemenkopUKM Tandatangani MoU dan Buka Posko

Penulis : Ponco | Editor : Lina F | Foto :Kemenkop UKM

Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) bersama Ombudsman RI melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik pada Urusan Pemerintahan di Bidang Koperasi dan UKM, di Jakarta, pada (31/8). Acara tersebut juga dihadiri para direksi bank-bank penyalur KUR.

Selain penandatangan MoU, KemenKopUKM dan Ombudsman juga melakukan pembukaan Posko Pengaduan terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Tujuannya, untuk meningkatkan akses layanan dan kualitas penyaluran KUR bagi koperasi dan pelaku UMKM.

Menurut Sekretaris KemenkopUKM Arif Rahman Hakim, penandatanganan MoU dengan Ombudsman menjadi penting untuk memastikan tercapainya penyaluran KUR yang tepat sasaran. Sehingga, faktor pengawasan menjadi hal terpenting dan perlu diutamakan. Melalui kegiatan ini diharapkan bisa tergambarkan kondisi riil berbasis pengaduan masyarakat mengenai realisasi penyaluran dan ketepatan sasaran program KUR bagi pelaku UMKM.

“Akan semakin banyak pelaku usaha ultra mikro, mikro, dan kecil, yang lebih mudah mengakses KUR dan bisa memanfaatkan pembiayaan yang ada. Ini bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas para pelaku usaha,” ungkap Arif.

Saat ini, kata Arif, pemerintah terus berupaya meningkatkan peran ekonomi kerakyatan dalam perekonomian nasional. Dalam hal ini, pemerintah terus mendorong penyaluran kredit perbankan yang baru mencapai 20% dari total penyaluran kredit perbankan, menjadi 30% di tahun 2024.

Menurut Arif, para pelaku UMKM masih kerap menghadapi kendala terkait akses permodalan, khususnya dari perbankan. “Melalui Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, nantinya pelaku usaha dapat lebih mudah dalam mengakses pembiayaan,” kata Arif.

Ditemui ditempat yang sama, Ketua Ombudsman Mokhammad Najih mengatakan, dengan adanya Posko Pengaduan KUR ini, diharapkan masyarakat yang memiliki keluhan dan hambatan terkait KUR dapat teratasi dan terselesaikan. “Sehingga, keluhan-keluhan tersebut bisa berkurang. Apalagi, KUR memiliki dampak pada kegiatan ekonomi di masyarakat dan negara,” pungkas Najih.